SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk segera mensterilkan kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas ilegal tersebut dinilai mengancam ekosistem Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam siaran persnya pada Minggu (8/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kembalinya praktik tambang liar di zona inti konservasi tersebut.
"Kawasan ini merupakan paru-paru dunia yang harus bebas dari segala bentuk eksploitasi. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar TNLL untuk melakukan sterilisasi total," ujar Livand.
Komnas HAM Sulteng merinci sejumlah poin desakan terkait penanganan masalah ini:
Sinergi Pengamanan: Meminta Polda Sulteng, Gakkum KLHK, dan unsur TNI melakukan pengamanan berkelanjutan dengan pendekatan humanis namun tegas untuk memutus akses alat berat dan logistik tambang ke zona larangan.
Penegakan Hukum Transparan: Mendorong aparat penegak hukum menyasar aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas tersebut, bukan hanya pelaku di lapangan.
Perlindungan Cagar Budaya: Menekankan pentingnya menyelamatkan situs megalitikum di Lore Lindu dari kerusakan akibat tambang yang mengancam identitas budaya daerah.
Mitigasi Bencana: Mengingatkan pemerintah akan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor bagi warga di wilayah hilir jika aktivitas di hulu dibiarkan.
Reklamasi Lahan: Mendesak pemerintah daerah melakukan rehabilitasi dan pemulihan fungsi hutan segera setelah penertiban dilakukan.
Livand menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang merusak lingkungan.
Komnas HAM Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di Dongi-Dongi untuk memastikan negara hadir dalam memenuhi hak asasi warga atas lingkungan hidup yang baik.
"Negara harus menjalankan fungsinya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," pungkasnya.**







.jpg)





