SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat bersama Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu Capt. Handry Sulfian, Kepala Operasi PELNI Cabang Palu Christian Moreys Nainggolan, serta perwakilan masyarakat Donggala, terkait tahapan pemindahan Pelabuhan Penumpang PELNI ke Donggala. Rapat berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemindahan pelabuhan penumpang merupakan amanat regulasi nasional dan rencana induk kepelabuhanan yang telah disusun sejak 2020 melalui usulan pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Ini bukan keputusan personal siapa pun. Regulasi negara sudah mengatur dan harus dijalankan. Pemerintah daerah tidak berada pada posisi menahan atau mengizinkan, tetapi memastikan aturan berjalan,” tegas Gubernur.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan memfasilitasi koordinasi agar pelaksanaan teknis berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Terungkap dalam rapat tersebut bahwa sempat terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat Donggala yang mengira keterlambatan pemindahan pelabuhan penumpang PELNI disebabkan oleh keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Perwakilan masyarakat Donggala secara terbuka menyampaikan bahwa anggapan tersebut muncul akibat pernyataan di lapangan yang menyebut proses pemindahan masih “menunggu Gubernur”, sehingga memicu kekecewaan dan reaksi warga.
Namun dalam forum yang sama, Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu menegaskan bahwa pemindahan pelabuhan merupakan pelaksanaan Surat Keputusan yang wajib dijalankan oleh operator, yakni PELNI, sementara Gubernur justru telah memberikan dukungan penuh agar aturan dijalankan dan meminta seluruh persyaratan teknis segera dipenuhi.
Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa Gubernur bukan pihak yang menahan atau menghambat pemindahan pelabuhan.
Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu menjelaskan bahwa pemindahan pelabuhan memerlukan penyelesaian sejumlah tahapan teknis, antara lain kesiapan fasilitas tangga embarkasi serta uji coba sandar kapal PELNI sesuai standar keselamatan pelayaran.
Menurutnya, padatnya jadwal angkutan Lebaran menyebabkan sebagian fasilitas masih digunakan di Pelabuhan Pantoloan, sehingga uji coba sandar kapal PELNI direncanakan menyesuaikan dengan jadwal operasional kapal setelah masa angkutan Lebaran.
“Secara prinsip, SK pemindahan wajib dilaksanakan. KSOP memastikan aspek keselamatan pelayaran, sementara pelaksanaan operasional berada pada kewenangan PELNI,” jelasnya.
Perwakilan masyarakat Donggala dalam rapat tersebut menyampaikan harapan agar pelaksanaan pemindahan dilakukan secara konsisten sesuai regulasi, serta meminta adanya kepastian tahapan agar dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menutup rapat, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus mendorong percepatan penyelesaian tahapan teknis oleh pihak terkait, serta menjaga komunikasi agar pelaksanaan kebijakan nasional ini dapat berjalan dengan baik dan minim gejolak sosial.
“Selama kita berdiri di atas aturan, negara hadir bersama kita. Yang penting prosesnya jelas, terukur, dan disampaikan dengan baik ke masyarakat,” pungkasnya. **






.jpg)





