Warga Seriam Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sorot Legalitas PT Bapak Kau dan Kejanggalan Izin

Reno V. Doloksaribu, SH, kuasa Hukum warga (doc.foto)

Sambar.id, Ketapang, Kalbar
— Gelombang kegelisahan menyelimuti warga Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.


Sejumlah warga yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun justru dipanggil oleh aparat Polsek Kendawangan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

Melalui Penasehat Hukum warga Seriam, Reno V. Doloksaribu, langkah pemanggilan warga itu dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap masyarakat adat.


Warga yang dipanggil antara lain Yosef Patasoge dan Kihong — dua nama yang disebut aktif mempertahankan ruang hidup mereka di wilayah Seriam.

Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Dipromosikan Menjadi Auditor Sispamobvitnas Utama Tingkat II Baharkam Polri

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi aparat juga wajib menjelaskan secara terang dasar pemanggilan warga, agar tidak menimbulkan kesan hukum bergerak lebih cepat kepada masyarakat daripada kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas,” tegas Reno.


Status Terlapor Masih Kabur

Ironisnya, menurut keterangan yang dihimpun, pihak terlapor disebut tidak mengenali pelapor dalam perkara yang sedang bergulir. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik terhadap konstruksi perkara yang sedang ditangani.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian melalui Polsek Kendawangan belum memberikan kejelasan resmi mengenai status hukum para pihak yang dilaporkan, termasuk posisi terlapor dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan Tambang Kaolin Ilegal di Desa Seriam, Tokoh Adat Desak Aparat Bertindak Tegas

Tim kuasa hukum warga melalui Reno V. Doloksaribu berharap aparat segera menyampaikan informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.


“Kepastian status hukum sangat penting demi menjamin asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Reno.


Pernyataan Lank Nano Picu Tanda Tanya

Tangkap layar

Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada salah satu pihak yang diketahui bernama Lank Nano. 


Namun respons yang diberikan justru memantik tanda tanya baru.


Saat kembali diminta menyebutkan identitas perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Seriam, Lank Nano melontarkan pernyataan singkat yang dinilai menohok.


“Mau tau aja atau mau tau banget, PT Bapak Kau,” tulisnya.

Baca Juga: Aktivitas PT Bapak Kau di Desa Seriam Disorot?, Warga Resah, Klarifikasi Lank Nano Tuai Pertanyaan!

Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan substantif mengenai status hukum maupun legalitas operasional PT Bapak Kau di wilayah Desa Seriam.


Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait dokumen perizinan serta dasar aktivitas mereka di lapangan.


Sorotan pada Legalitas Perusahaan


Di saat bersamaan, tim hukum warga juga menyoroti keberadaan PT Bapak Kau yang disebut beraktivitas di wilayah tersebut.

Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?

Menurut Reno, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai legalitas operasional perusahaan, termasuk:

  1. izin usaha.
  2. zin lingkungan
  3. kesesuaian tata ruang
  4. persetujuan masyarakat adat (FPIC)


“Kalau perusahaan memang memiliki dasar hukum lengkap, silakan dibuka secara transparan. Justru itu akan meredakan kegelisahan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Seriam Resah dan Terancam, Dugaan Tambang Kaolin Ilegal Picu Ketegangan Sosial

Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha di wilayah yang bersinggungan dengan masyarakat adat wajib mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai standar perlindungan hak masyarakat.


Kejanggalan Administratif Izin


Yang paling memantik kecurigaan adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi izin.


 Berdasarkan informasi yang dihimpun tim hukum warga, aktivitas disebut mengacu pada izin dari Kepala Desa dan BPD Banjarsari.

Baca Juga: Laporan Wartawati Sambar.id di Mabes Polri, Irwasum Minta Klarifikasi ke Polda Jatim 

Namun fakta di lapangan, pengerjaan justru berlangsung di wilayah Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan.


Perbedaan lokasi ini dinilai bukan persoalan sepele.


“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau izinnya dari Banjarsari, mengapa aktivitasnya berada di wilayah Seriam? Jangan sampai ada kekeliruan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Reno.

Baca Juga: PJI Sulsel: Kejari Jangan Ragu-Ragu, Tangkap Koruptor PDAM, Panggil dan Periksa Bupati Sinjai

Ia mendesak aparat dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi faktual dan administratif secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola wilayah.


Pesan Presiden


Kuasa hukum warga juga mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berulang kali menekankan agar aparat tidak ragu menindak pelanggaran dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga: Skandal Besi Rongsok Labota: Warga Ditahan, Pers Diintervensi, Susno Duadji Sentil Borok IMIP

Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan pentingnya keberanian masyarakat melaporkan penyimpangan serta kewajiban negara melindungi rakyat dari praktik yang merugikan.


Harapan Penegakan Hukum Berimbang


Menutup pernyataannya, Reno berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional — tidak hanya memeriksa masyarakat, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh aktivitas korporasi di lapangan.


“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan keseimbangan. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan ruang hidup justru lebih dulu berada dalam posisi tertekan,” pungkasnya.


Situasi di Seriam kini menjadi perhatian publik. Warga berharap ada kejelasan hukum, transparansi izin, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. (Atin)


Bersambung...

Lebih baru Lebih lama