Aktivitas PT Bapak Kau di Desa Seriam Disorot?, Warga Resah, Klarifikasi Lank Nano Tuai Pertanyaan!


Sambar.id, Ketapang, Kalbar —
Aktivitas perusahaan yang diduga menerobos lahan warga di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, terus menuai sorotan publik. 


Persoalan ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, legalitas lahan, dan tata kelola pemerintahan.


Sejumlah warga Desa Seriam mengaku merasa tidak nyaman dan tidak tentram sejak aktivitas perusahaan berlangsung. 

Baca Juga: Perusahaan Misterius di Balik Aktivitas di Desa Seriam? Warga Resah, Klarifikasi Buntu

Bahkan, beberapa warga menyatakan sempat dipanggil oleh pihak kepolisian setempat di tengah upaya mereka mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola dan klaim sebagai milik warga desa.


“Kami hanya mempertahankan tanah kami sendiri. Tapi justru kami yang dipanggil polisi. Perusahaan masuk, alat berat bekerja, tapi kami tidak tahu perusahaan apa, izinnya bagaimana,” ujar salah satu warga Desa Seriam yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Warga lainnya menyampaikan bahwa tidak adanya sosialisasi dan musyawarah membuat masyarakat merasa tertekan.

Baca Juga: PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Tidak Diberi Izin UKW

“Kami jadi takut ke kebun sendiri. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba ada aktivitas, lalu kami yang dianggap bermasalah,” katanya.


Ironisnya, dalam proses yang berjalan, pihak yang dilaporkan justru menyatakan tidak mengenal pelapor. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait dasar pelaporan serta posisi hukum warga yang mempertahankan hak atas tanah.


Klarifikasi Perusahaan dan Pernyataan Lank Nano

Percakapan antara wartawan dan lank Nano (tangkap layar)

Upaya konfirmasi yang dilakukan media sambar.id kepada pihak perusahaan sempat menemui hambatan. 


Salah satu pihak yang dihubungi, yang diketahui bernama Lank Nano, awalnya tidak memberikan keterangan substantif terkait aktivitas perusahaan di Desa Seriam. 

Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (22/1/2026), Lank Nano meminta wartawan menunjukkan identitas diri sebelum memberikan keterangan.


“Kirim 1. KTP saudare, 2. kartu jurnalis saudare. Kalo maok wawancara datang jak ke rumah saye alamat Desa Banjarsari, Kendawangan. Salam santun dan waras,” tulis Lank Nano.


Ia juga merujuk Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan bahwa wartawan yang menghubunginya merupakan orang asing baginya.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Saat kembali diminta menyebutkan identitas perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Seriam, Lank Nano sempat melontarkan pernyataan singkat yang dinilai menohok.


“Mau tau aja atau mau tau banget,” tulisnya.


Setelah wartawan menegaskan perlunya kejelasan sesuai prinsip jurnalistik 5W+1H, Lank Nano akhirnya menyebut bahwa perusahaan yang menaunginya adalah PT Bapak Kau.


Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bapak Kau belum memberikan penjelasan resmi dan tertulis terkait dasar hukum penguasaan lahan, izin operasional, izin lingkungan, maupun keterkaitan perusahaan dengan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian.


Kutipan Surat Resmi Kepala Desa Seriam

Surat permohonan kades Seriam (doc.istimewa)

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Desa Seriam telah mengambil langkah administratif. 


Dalam surat resmi Kepala Desa Seriam tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas ATR/BPN Kabupaten Ketapang, pemerintah desa secara tegas meminta agar tidak dilakukan penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang masih bersengketa. Dalam surat tersebut, Kepala Desa Seriam menyatakan:

Baca Juga: Warga Seriam Resah dan Terancam, Dugaan Tambang Kaolin Ilegal Picu Ketegangan Sosial

“Sehubungan dengan adanya persoalan batas wilayah desa antara Desa Seriam dan Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, bersama ini kami mohon kepada Kepala Dinas ATR/BPN Kabupaten Ketapang untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di wilayah Sungai Kemuring, Dusun Membuluh II, Desa Seriam, sampai dengan adanya penyelesaian dan kejelasan hukum mengenai batas wilayah desa dimaksud.”


Surat itu juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah konflik sosial, tumpang tindih hak atas tanah, serta permasalahan hukum di kemudian hari. 


Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Ketapang, Polres Ketapang, Camat Kendawangan, Polsek Kendawangan, dan Danramil Kendawangan.


Dasar Hukum Wilayah dan Agraria

Kutipan perda ketapan tentang peningkatan Desa 

Secara administratif, Desa Seriam merupakan desa definitif hasil pemekaran yang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Peningkatan Status Desa dan Pembentukan Desa di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Dugaan Tambang Kaolin Ilegal di Desa Seriam, Tokoh Adat Desak Aparat Bertindak Tegas

Dalam perspektif hukum nasional, setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan tanah wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta asas kepastian hukum dan kehati-hatian, terlebih apabila lahan tersebut masih dalam status sengketa.


Sejalan Amanat dan Peringatan Presiden Prabowo Subianto

Sorotan terhadap kasus di Desa Seriam ini sejalan dengan amanat dan peringatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak rakyat dan kepastian hukum.


Presiden Prabowo dalam berbagai arahannya menekankan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya dalam persoalan tanah dan sumber daya alam. 

Baca Juga: JPU Ungkap Modus Pencucian Uang dalam Sidang Perkara Marcella Santoso Dkk

Ia juga mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang taat hukum, transparan, serta menghormati masyarakat lokal dan pemerintah daerah.


Presiden juga memperingatkan agar aparat pemerintah dan penegak hukum tidak membiarkan konflik agraria berlarut-larut, apalagi jika menimbulkan ketakutan, keresahan, dan ketidakadilan bagi rakyat kecil. 


Menurut Presiden, pembangunan nasional tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang mencederai rasa keadilan sosial.


Komitmen Media dan Hak Jawab


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, sambar.id berpegang pada prinsip 5W+1H, Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Lank Nano, pihak PT Bapak Kau, maupun instansi terkait lainnya, demi tersampaikannya informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik. (Atin)

Lebih baru Lebih lama