Aset Rampasan Diserahkan, Negara Tegaskan Arah: Koruptor Tak Lagi Menyisakan Jejak Kekayaan


Sambar.id Jakarta — Negara kembali mengirim pesan tegas: hasil kejahatan tidak akan dibiarkan mengendap. Selasa, 14 April 2026, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dilakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan seluas 788 m² di Jakarta Selatan—barang rampasan dari terpidana korupsi Arie Lestario Kusumadewa—dari Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS.


Langkah ini bukan sekadar administrasi. Ia adalah penegasan arah penegakan hukum modern: asset recovery sebagai jantung pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menarik kembali setiap jengkal keuntungan ilegal untuk dikembalikan kepada publik.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel. Ia mengapresiasi kerja Badan Pemulihan Aset yang dinilai berhasil memastikan aset rampasan beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang sah dan siap dimanfaatkan.

“Aset ini harus dikelola tertib, profesional, dan bertanggung jawab agar benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaksanaan tugas,” tegasnya.


Di sisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan bahwa proses verifikasi hingga pengecekan fisik telah dilakukan secara ketat. Tidak ada ruang bagi aset bermasalah untuk diserahkan.


Aset tersebut kini resmi berada di bawah pengelolaan JAM PIDSUS dan direncanakan difungsikan sebagai mess bagi Satgassus P3TPK dan pegawai, guna menunjang percepatan penanganan perkara korupsi—mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.


Secara administratif, aset ini sebelumnya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Status penggunaannya kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang diperkuat dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.


Lebih dari itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan United Nations Convention against Corruption—konvensi global yang menekankan pentingnya pelacakan, pembekuan, dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi.


Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, serah terima ini menjadi sinyal bahwa negara mulai menutup celah lama: koruptor boleh dihukum, tetapi kekayaannya sering lolos. Kini, paradigma itu digeser—aset dirampas, negara hadir, dan manfaatnya dikembalikan untuk kepentingan institusi dan publik.


hukum tak boleh berhenti di vonis, tetapi harus tuntas hingga pemulihan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama