Kajati Sulteng Beberkan Capaian 9 Bulan, Tangani Kasus Tambang dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 27 Miliar

 

KAJATI SULAWESI TENGAH, Nuzul Rahmat S.H, M.H, memaparkan capaian kinerja selama sembilan bulan masa jabatannya sejak Juli 2025 hingga April 2026/F-IST sambar id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat S.H, M.H, memaparkan capaian kinerja selama sembilan bulan masa jabatannya sejak Juli 2025 hingga April 2026, dengan penekanan pada penanganan tindak pidana korupsi.


Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulteng mencatat telah melakukan sebelas penyidikan kasus korupsi dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Hal itu disampaikan Nuzul Rahmat di hadapan awak media dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026).


Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pada pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara yang berada di wilayah hukum PT Cocoman, dengan indikasi penambangan ilegal yang merugikan negara.


Selain itu, penyidikan juga dilakukan pada dugaan korupsi di area pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, yang melibatkan aktivitas tambang ilegal oleh PT Kaltim Khatulistiwa.


Kasus lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum, serta pengembangan kasus CSR dengan tersangka berinisial YULIANTI.


Nuzul Rahmat menjelaskan, pada tahun 2026 pihaknya akan lebih memfokuskan penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Penanganan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan.




Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta serta sejumlah lokasi yang diduga terkait, dan menyita berbagai dokumen penting.


Selain itu, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan di lokasi tambang PT Cocoman di Morowali Utara. Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain satu unit DC Hilux.


Kemudian satu unit single drum roller Liu Gong 6611E, satu unit motor grader Liu Gong 6611E, satu unit bulldozer Komatsu 101, dua unit dump truck Hino FM320TI tanpa pelat nomor, satu unit truk Howo, tiga unit excavator Volvo, satu unit excavator Sumitomo SH330, serta dua unit Triton.


Barang bukti tersebut saat ini masih berstatus titipan Kejati Sulteng di lokasi perusahaan, mengingat proses pemindahan membutuhkan waktu dan sumber daya tambahan.


Selanjutnya, tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.**

Lebih baru Lebih lama