Enam Bulan Buron, Tersangka Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Belum Tertangkap

Sambar.id,
Jambi – Pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Hingga April 2026, terhitung sudah enam bulan Alung berstatus buron sejak pelariannya pada Oktober 2025 lalu.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyisakan tanda tanya besar terkait integritas pengawasan dalam penanganan perkara narkotika berskala besar di lingkup Kepolisian Daerah Jambi.

​Kronologi Pelarian yang Janggal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alung melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Peristiwa tersebut dinilai janggal oleh publik lantaran saat kejadian, tersangka dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel ties.

Ketidakterbukaan informasi mengenai pelarian ini juga memicu kritik. Publik baru mengetahui insiden tersebut setelah persidangan dua tersangka lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jambi baru-baru ini, meski peristiwa pelarian telah terjadi sejak Oktober 2025.

​Desakan Pengusutan dari Tokoh Masyarakat

Menanggapi minimnya transparansi tersebut, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, mendesak instansi pusat untuk turun tangan.

​"Kami meminta Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus ini," ujar Sigit dalam keterangannya di Jambi.

​Menurut Sigit, terdapat indikasi keterlambatan pengungkapan kasus pelarian ini kepada khalayak. Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada tingkat penyidik yang bertugas saat kejadian.

​“Atasan yang bertanggung jawab secara struktural juga harus dimintai pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memperbaiki sistem internal kepolisian,” tegas Sigit.

Jurnalis: Apriandi Tj 
(sbr_id/Red)
Lebih baru Lebih lama