Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Tegas: Tak Ada Tempat Bagi Pejabat Bermasalah


Sambar.id Jakarta, 29 April 2026 — ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 30 pejabat strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga pejabat eselon II, resmi dilantik dalam prosesi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4).


Langkah ini bukan sekadar rotasi rutin. Jaksa Agung menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah instrumen strategis untuk mempercepat reformasi penegakan hukum yang selama ini kerap disorot publik.


Sejumlah posisi kunci yang diisi antara lain:

Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur

Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan

Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara

Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah

Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat


Selain itu, sejumlah posisi strategis di bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, hingga pengawasan juga diisi wajah-wajah baru untuk memperkuat lini penegakan hukum dari pusat hingga daerah.


Warning Keras: Tinggalkan Pola Lama


Dalam amanatnya, Burhanuddin menyampaikan pesan tegas: Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang stagnan. Di tengah arus Revolusi Industri 5.0 dan dominasi teknologi digital, aparat penegak hukum dituntut adaptif, progresif, dan berani melakukan terobosan.


“Tidak boleh lagi business as usual. Penegakan hukum harus melampaui kebiasaan lama, namun tetap berpijak pada hukum dan etika,” tegasnya.


Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan ruang digital oleh institusi penegak hukum. Menurutnya, pengendalian narasi berbasis fakta dan data menjadi kunci untuk melawan disinformasi yang kian masif di media sosial.


Integritas Jadi Harga Mati


Sorotan paling keras diarahkan pada isu integritas internal. Jaksa Agung mengungkap masih adanya pegawai aktif yang tersandung hukuman disiplin hingga April 2026.


Pesannya lugas: tidak ada kompromi.


Pejabat yang pernah bermasalah dipastikan tidak akan mendapat promosi jabatan struktural. Bahkan, pimpinan satuan kerja diwajibkan menerapkan pengawasan ketat, dengan tanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya.

“Marwah institusi tidak boleh dikompromikan. Tanggung jawab anggota adalah tanggung jawab pimpinan,” tandasnya.


Kajati Jadi Etalase Penegakan Hukum


Khusus bagi para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menekankan bahwa mereka adalah wajah Kejaksaan di daerah. Kemampuan manajerial, kecepatan merespons persoalan, dan ketepatan langkah menjadi ukuran utama.


Di sisi lain, pejabat eselon II di pusat diminta langsung tancap gas tanpa masa adaptasi panjang. Kesalahan memahami tugas, menurutnya, bisa berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum nasional.


Penutup: Amanah, Bukan Sekadar Jabatan


Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar simbol kekuasaan. Ia meminta seluruh pejabat bekerja dengan integritas, totalitas, dan hati.


“Berikan yang terbaik, bukan karena jabatan, tetapi karena kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang nyata bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.


Perombakan ini menjadi ujian serius: apakah Kejaksaan mampu menjawab tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan—atau kembali terjebak dalam pola lama yang terus dipersoalkan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama