Kerja Bakti Warga Donggala Kodi Perkuat Edaran Walikota Palu Soal Kebersihan Lingkungan


Sambar.id Donggala – Pemerintah Kelurahan Donggala Kodi melaksanakan kerja bakti bersama warga di wilayah RW 5, Jalan Munif Rahman. Kegiatan ini melibatkan RT setempat, masyarakat, koordinator kecamatan, serta koordinator kelurahan dengan fokus pada pembersihan lingkungan dan mempererat kebersamaan.


Lurah Donggala Kodi, Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan inisiatif warga yang difasilitasi pihak kelurahan agar berjalan efektif.


“Gerakan ini berasal dari RT setempat. Kami memfasilitasi, termasuk menyiapkan armada agar sampah hasil kerja bakti langsung terangkut,” ujar Idris.


Dalam kegiatan tersebut, dua unit kendaraan kaisar dikerahkan untuk membantu proses pengangkutan sampah agar area yang dibersihkan dapat segera tertata rapi.


Ia menjelaskan, kegiatan ini juga sejalan dengan surat edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 yang mengatur kepedulian terhadap lingkungan. Dalam aturan itu, warga diwajibkan membuang sampah rumah tangga pada pukul 16.00–17.00 WITA, sementara pelaku usaha pada pukul 18.00–24.00 WITA, dengan ancaman denda hingga Rp2 juta bagi pelanggar.


“Ketentuan ini menegaskan bahwa kebersihan menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.


Pemerintah kelurahan juga memberikan ruang bagi warga untuk menjadwalkan kegiatan kerja bakti secara rutin setiap pekan sebagai langkah membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.


“Jika ini menjadi kebiasaan, masyarakat akan lebih peduli sehingga lingkungan tetap bersih, nyaman, dan sehat,” tutupnya.(Abubakar) 


Lebih baru Lebih lama