Ketua Tim Kuasa Hukum Eks Kades, Adv Dr. Irwanto Lubis, SH., MH didampingi Anggota Tim Jamrin Jainas SH, MH /F-IST.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim penasihat hukum Eks Kepala Desa (Kades) Tamainusi AHL dan Sekdesnya Y yang tengah terjerat kasus hukum dana CSR Desa Tamainusi, Kabupaten Morut, mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara senilai Rp 9,6 miliar oleh pihak kejaksaan.
Menurut mereka, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama terkait mekanisme audit kerugian negara.
Dalam keterangan resminya, salah satu penasihat hukum menjelaskan bahwa dana CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan dana wajib sosial dari perusahaan yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan keuntungan perusahaan yang berdampak pada lingkungan.
Dana tersebut telah dikelola sesuai prosedur, baik melalui rekening desa maupun rekening tim CSR yang dibentuk berdasarkan musyawarah dengan tokoh masyarakat.
"Dana CSR yang masuk, baik melalui rekening desa maupun rekening tim, dipergunakan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat dan atas permintaan masyarakat. Saat ini masyarakat sangat menikmati dan bersyukur adanya dana tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Eks Kades, Adv Dr. Irwanto Lubis, SH., MH
Pihak penasihat hukum juga menyoroti status Kades yang sempat diberhentikan sementara oleh Bupati melalui SK Bupati, meskipun telah ada telaah staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang merekomendasikan pengembalian jabatan Kades tersebut.
Namun, rekomendasi tersebut kabarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, yang menurut tim hukum diduga memiliki unsur politis.
Sementara itu terkait delik korupsi, Anggota Kuasa Hukum Jamrin, S.H., M.H juga menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur kerugian negara yang nyata (delik materil).
Ia menegaskan bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 28 Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit dan mendeklarasikan kerugian keuangan negara.
"Dalam proses penyidikan, harus ada audit BPK sebagai salah satu alat bukti yang sah. Jika merujuk pada Pasal 235 KUHAP dan putusan MK, maka penetapan tersangka tanpa hasil audit BPK menjadi dipertanyakan keabsahannya," tegas Jamrin.
Tim penasihat hukum menyatakan siap untuk bertarung di persidangan guna membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan meng-counter tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ibra/Red.






.jpg)



