Pemerintah Kecamatan Banawa Kembali Mendenda Sapi yang Dilepaskan di Dalam Kota dan Kelurahan


Sambar.id Donggala, Sulawesi Tengah || Pemilik ternak akan didenda tegas oleh pemerintah daerah karena masih banyak sapi yang berkeliaran di dalam kota dan kelurahan.


Camat Banawa, Mohammad Reza, mengatakan siapapun pemilik hewan yang masih melepaskan hewannya di dalam kota itu sangat mengganggu ketertiban, baik di jalan maupun bagi masyarakat, dan akan didenda.


“Kami menghimbau kepada pemilik hewan agar tidak melepaskan lagi hewan ternaknya yang selalu berkeliaran di jalan raya,” Kamis (23/04/2026).


“Sesuai Surat Edaran Bupati Donggala Nomor: 1524/0438/DINASKESWAN/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak berdasarkan Pasal 10 Perda Nomor 14 Tahun 2010 Peternakan dan Penertiban Hewan Ternak,” ujarnya.


“Jadi kami meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan surat edaran tersebut dan diberi sanksi tegas bagi pemilik hewan yang bandel,” tegasnya. (Abubakar)

Lebih baru Lebih lama