Gegara Dugaan Kades Lembang Potong12% Zakat Fitrah, PATI Gruduk BAZNAS Bulukumba


Sambar.id, Bulukumba — Gelombang protes pecah. Puluhan massa dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, menuntut kejelasan atas dugaan pemotongan zakat fitrah sebesar 12 persen oleh oknum kepala desa di Lembang.


Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Ia adalah letupan kekecewaan publik yang selama ini terpendam—tentang bagaimana dana suci umat, yang seharusnya menjadi jembatan keadilan sosial, justru diduga dipotong tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme yang transparan.


Di atas mobil komando, seorang orator menyuarakan keresahan itu lantang. Dengan pengeras suara di tangan, ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar angka, melainkan amanah ilahiah yang tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.


“Zakat itu hak mustahik. Tidak boleh ada potongan sepersen pun tanpa dasar yang jelas. Kalau benar ada pemotongan 12 persen, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini pengkhianatan terhadap amanah umat,” tegasnya disambut sorak massa.


Desakan Transparansi dan Akuntabilitas


Dalam pernyataan sikap resminya, PATI menuntut BAZNAS Bulukumba untuk membuka seluruh data pengelolaan zakat secara transparan—mulai dari jumlah penerimaan, mekanisme distribusi, hingga laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.


PATI juga menyoroti bahwa hingga saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat mulai tergerus. Ketertutupan informasi dinilai menjadi akar masalah yang membuka ruang bagi praktik-praktik yang tidak akuntabel.


“Setiap rupiah dari zakat adalah hasil kerja keras umat. Maka pengelolaannya harus terang benderang, bukan gelap dan penuh tanda tanya,” bunyi pernyataan sikap tersebut.


Dugaan Penyimpangan di Tingkat Desa


Isu utama yang memantik aksi ini adalah dugaan pemotongan zakat fitrah sebesar 12 persen oleh oknum kepala desa di wilayah Lembang. Praktik tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa regulasi yang jelas, dan tanpa persetujuan masyarakat.


Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip syariat, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum terkait pengelolaan zakat yang menekankan asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga pengelola.


BAZNAS Diminta Bertindak Tegas


PATI mendesak BAZNAS Bulukumba untuk tidak bersikap pasif. Lembaga tersebut diminta segera melakukan investigasi internal, menelusuri alur distribusi zakat, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.


Lebih jauh, PATI menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari kontrol sosial demi menjaga marwah lembaga publik dan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.


Amanah yang Dipertaruhkan


Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen keadilan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat miskin. Ketika pengelolaannya diselimuti dugaan penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai-nilai keadilan itu sendiri.


Aksi PATI di Bulukumba hari ini menjadi pengingat keras: suara rakyat tidak bisa dibungkam, dan amanah publik tidak boleh dipermainkan.


Jika benar ada yang menyimpang, maka ini bukan sekadar soal administrasi—ini soal moral, integritas, dan tanggung jawab di hadapan hukum serta Tuhan.

Lebih baru Lebih lama