Mantan Kades Tebing Tinggi Akhirnya Buka Suara, Tegaskan Supradik untuk Masyarakat Bukan untuk Perusahaan


Sambar.id TANJAB BARAT — Polemik lahan dan penerbitan surat Supradik di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya mulai menemukan titik terang.


Mantan Kepala Desa Tebing Tinggi periode 2001–2009, Drs. As’ad, angkat bicara dan memberikan klarifikasi langsung terkait dokumen yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.


Klarifikasi tersebut disampaikan saat sejumlah warga bersama tim mendatangi kediamannya pada Kamis (21/5/2026). 


Pertemuan berlangsung terbuka dengan pembahasan serius menyangkut status lahan, surat pancung alas, surat pamong tani, hingga proses penerbitan Supradik yang dinilai perlu diluruskan.


Kedatangan tim disebut atas arahan salah satu narasumber, Pak Sabar, yang meminta agar persoalan tersebut ditelusuri langsung kepada pihak yang mengetahui sejarah awal penerbitan dokumen desa tersebut.


Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan beberapa hal penting, mulai dari lahan yang telah diterbitkan Supradik, dasar penerbitan surat pancung alas, hingga legalitas surat pamong tani yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan masyarakat.


Tak hanya itu, masyarakat juga ingin mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan pihak perusahaan dalam penerbitan dokumen yang kini menjadi sorotan tersebut.


Menjawab pertanyaan itu, Drs. As’ad dengan tegas membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengeluarkan surat Supradik saat menjabat sebagai kepala desa.


Namun ia menekankan bahwa penerbitan surat tersebut murni untuk kepentingan masyarakat.


Menurutnya, pada masa itu banyak warga yang berharap agar lahan dapat dikelola secara legal demi menunjang kehidupan ekonomi keluarga.


Karena itu, pemerintah desa saat itu mengambil langkah administratif sesuai kebutuhan masyarakat.

“Supradik itu memang saya keluarkan atas dasar permintaan masyarakat untuk dikelola oleh warga. 


Bukan untuk perusahaan,” tegas Drs. As’ad.

Ia juga secara terbuka membantah adanya kerja sama dengan pihak D5 PT WKS terkait penerbitan surat tersebut. 


Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan warga dan tim yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kalau dikaitkan dengan perusahaan, saya tegaskan tidak pernah ada kerja sama dengan D5 PT WKS.


Dasar penerbitannya jelas untuk masyarakat,” ujarnya kembali.

Lebih lanjut, Drs. As’ad menjelaskan bahwa kawasan yang saat itu dikelola masyarakat pada dasarnya merupakan kawasan hutan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga sekitar secara turun-temurun.


Keterangan mantan kepala desa tersebut sontak menjadi perhatian warga. 


Pasalnya, selama ini muncul berbagai dugaan dan spekulasi mengenai asal-usul Supradik serta pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.


Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang-benderang agar tidak terus memicu keresahan di tengah masyarakat. 


Mereka juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan dapat ditelusuri secara transparan.


Di sisi lain, masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi agar polemik lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan warga.


Pertemuan tersebut pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka fakta sebenarnya terkait sejarah penguasaan lahan dan penerbitan dokumen di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.


Jurnalis: Apriandi

Lebih baru Lebih lama