Sambar.id, Subang - Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hal baru di sejumlah daerah. Minimnya jumlah kandidat seringkali memunculkan anggapan bahwa proses demokrasi menjadi lebih sederhana, bahkan sekadar formalitas.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah justru mengatur mekanisme yang berlapis dan terukur untuk memastikan Pilkades tetap berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Camat Pusakajaya Dadang Kosasih menyampaikan dalam ketentuan Pasal 44 di PP No 16 tahun 2026 menjelaskan, ketika hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan tidak dapat langsung melanjutkan ke tahap pemungutan suara.
Panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika dalam masa tersebut belum juga terdapat tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari," ujar Dadang Kosasih.
Menurut Dadang, langkah ini menunjukkan bahwa regulasi memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi, sekaligus mendorong munculnya alternatif kepemimpinan di tingkat desa.
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah mufakat," tuturnya.
"Nah forum ini menjadi titik krusial yang menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif yang mencerminkan prinsip demokrasi desa," ucap Dadang.
Dadang menyebut jika musyawarah menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan Pilkades, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan.
"Sesuai Pasal 46, surat suara memuat dua pilihan, yaitu calon kepala desa dan kolom kosong tanpa gambar. Melalui mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon tunggal tersebut," tegasnya.
Sebaliknya, menurut dirinya apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Pilkades dinyatakan batal. Dalam kondisi tersebut, Bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara untuk menjadi Penjabat kepala desa hingga pelaksanaman Pilkades pada gelombang berikutnya," terangnya.
Pengaturan ini memperlihatkan bahwa demokrasi desa tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kompetisi. Lebih dari itu, prosesnya harus menjamin partisipasi, keterbukaan, dan legitimasi.
Pada akhirnya, Pilkades dengan calon tunggal bukanlah jalan pintas dalam proses demokrasi desa. Sebaliknya, kondisi ini justru menjadi ujian sejauh mana prinsip partisipasi dan kedaulatan masyarakat benar-benar dijalankan.
Melalui pengaturan yang sistematis, mulai dari perpanjangan pendaftaran, musyawarah, hingga opsi kotak kosong, regulasi berupaya menjaga agar setiap proses tetap berpijak pada kehendak warga.
"Di titik inilah, demokrasi desa menemukan maknanya bukan sekadar memilih, tetapi memastikan pilihan tersebut lahir dari kesadaran bersama," pungkas Dadang. (*)
Pada akhirnya, Pilkades dengan calon tunggal bukanlah jalan pintas dalam proses demokrasi desa. Sebaliknya, kondisi ini justru menjadi ujian sejauh mana prinsip partisipasi dan kedaulatan masyarakat benar-benar dijalankan.
Melalui pengaturan yang sistematis, mulai dari perpanjangan pendaftaran, musyawarah, hingga opsi kotak kosong, regulasi berupaya menjaga agar setiap proses tetap berpijak pada kehendak warga.
"Di titik inilah, demokrasi desa menemukan maknanya bukan sekadar memilih, tetapi memastikan pilihan tersebut lahir dari kesadaran bersama," pungkas Dadang. (*)








.jpg)



