Jelang Pilkades Serentak Pemcam Pusakajaya Gencar Sosialisasikan PP No 16 Tahun 2026


Camat Pusakajaya Dadang Kosasih didampingi Kepala Desa Rangdu Dunengsih sosialisasikan PP no 16 tahun 2026 kepada perangkat desa Rangdu (poto: Asep Ocay).


Sambar.id, Subang, Jabar - Jelang Pemilihan Kepala Desa serentak,
Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pusakajaya, Kabupaten Subang secara masif tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang bertempat di aula Kantor desa Rangdu, Kamis (21/5/2026).


Aturan krusial ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mencakup penegasan masa jabatan kepala desa, syarat cuti bagi perangkat desa, hingga inovasi sistem pemungutan suara.

Camat Pusakajaya Dadang Kosasih dalam kesempatan tersebut menyampaikan,  Sosialisasi PP no 16 Tahun 2026 ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, panitia, dan pemerintah kecamatan memahami tahapan serta mekanisme Pilkades secara utuh demi mencegah sengketa

"Dalam PP nomor 16 tahun 2026 sudah dijelaskan mengenai aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), baik reguler maupun pemilihan antar waktu (PAW) pada Pilkades 2026. Syarat pencalonan kepala desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang berasal dari perangkat desa juga telah diatur dalam peraturan tersebut," tuturnya.

Selain itu Dadang menambahkan, dalam pasal 41 disebutkan, bagi ASN atau PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari dari pejabat pembina kepegawaian.

Apabila yang bersangkutan terpilih dan diangkat menjadi kepada desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.


Dadang juga menyampaikan, syarat pencalonan kepala desa dari unsur perangkat desa juga diatur dalam pasal 42 PP Nomor 16 tahun 2026.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengajukan cuti kepada kepala desa.

"Kalau Perangkat Desa dia cukup minta izin kepada Kepala Desa, siapa tahu nanti dia mau bertanding dengan Pak Kadesnya, cutinya cukup dengan Pak Kades. Izin tersebut diberikan kepala desa terhitung sejak perangkat desa terdaftar sebagai bakal calon kepala desa," ucapnya.

Dadang juga menyebut adanya aturan khusus yang perlu menjadi perhatian baik para calon, petugas maupun pemilih. Misalnya, nanti calonnya hanya satu yang mendaftar proses pencalonan.

"Ini nanti akan kita perpanjang, untuk perpanjangan pertama  adalah 15 hari, jika tidak ada juga calon yang mendaftar,  kita akan perpanjang selama 10 hari, jika hanya tetap satu calon Kepala Desa, nanti mekanisme pemilihannya akan dilakukan oleh BPD,” katanya.

"Ternyata di BPD tidak bisa menghasilkan keputusan ataupun sepakat, nanti akan kita tunjuk Pj kembali sampai dengan nanti tiba proses pemilihan berikutnya,” tegas Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat Pusakajaya khusunya kepada warga 4 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak untuk turut menjaga kondusivitas selama proses berlangsung serta berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan.

"Kami harapkan Pilkades serentak yang akan digelar pada Desember 2026 mendatang,  tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang kompeten dan solutif, tetapi juga memperkuat demokrasi di tingkat desa demi kemajuan Kecamatan Pusakajaya," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama