Majalengka,Sambar.id || Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menggelar kegiatan sosialisasi dan optimalisasi layanan digital kepegawaian bertajuk "Smart Performance Government: Membangun Budaya Kinerja ASN Melalui Optimalisasi E-Kinerja BKN untuk Mewujudkan Visi Majalengka Langkung SAE" pada Senin, (29/6/ 2026).
Acara yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka ini dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Sekda, jajaran kepala instansi daerah, serta menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan strategis ini dirancang untuk menguji sekaligus mempercepat peralihan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sistem pelaporan manual bulanan menuju pencatatan berbasis digital harian secara berkesinambungan.
Ubah Paradigma, Pantau Kontribusi Riil ASN.
Dalam laporan, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menyampaikan bahwa kolaborasi digital ini merupakan langkah konkret dalam merespons tuntutan BKN yang mewajibkan transformasi cepat pada paradigma pengawasan pegawai. Melalui integrasi ini, seluruh rekam jejak, pemantauan aktivitas, hingga capaian target harian ASN akan terdata secara real-time, transparan, dan akuntabel.
"Langkah optimalisasi didasarkan pada regulasi nasional, yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Layanan E-Kinerja BKN.
Kita ingin menggeser fokus kerja ASN dari yang semula sekadar berbasis kehadiran fisik atau absen, menjadi berbasis pada kontribusi nyata dan output kerja harian," jelas Ikin Asikin.
BKPSDM Majalengka menargetkan empat tujuan utama melalui sistem ini: membangun budaya kerja berbasis hasil, meningkatkan efisiensi dengan mengintegrasikan aplikasi lokal Sinergi satu pintu dengan E-Kinerja BKN, mempermudah kepala perangkat daerah dalam memantau progres organisasi, serta memperkuat basis data tunggal (single source of truth) untuk menentukan kebijakan penghargaan, mutasi, hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran aparatur yang telah berhasil merampungkan Perda pelaksanaan APBD 2025. Bersamaan dengan agenda tersebut, Kabupaten Majalengka kembali sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Bupati menegaskan bahwa prestasi besar ini tidak akan pernah tercapai tanpa adanya kesamaan mindset, rasa memiliki, dan tanggung jawab terintegrasi dari seluruh elemen pemerintahan di Majalengka. Namun demikian, di balik kebahagiaan tersebut, Bupati mengingatkan pentingnya untuk terus mengukur efektivitas internal kepegawaian secara objektif.
"Saya ingin menakar lebih dalam ke sektor hulu. Kita harus bisa membuktikan secara konkret, apakah hasil capaian yang maksimal dan raihan WTP ini memang mencerminkan kinerja bersama dari seluruh lini ASN—mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid, hingga staf pelaksana di bawah—atau jangan-jangan hanya diketahui dan dikerjakan oleh segelintir pimpinan saja," tegas Bupati.
Oleh karena itu, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk segera menurunkan target indikator kinerja utama (IKU) dari RPJMD secara berjenjang ke bawah.
Setiap aktivitas harian, mulai dari asisten daerah hingga staf, wajib didokumentasikan dan dilaporkan setiap hari melalui sistem yang telah terintegrasi agar tidak ada lagi ruang bagi laporan formalitas atau pegawai yang tidak produktif di lapangan.
Fleksibilitas Manajemen ASN dan Dukungan BKN Pusat
Kehadiran narasumber dari BKN Pusat, yang diwakili oleh jajaran Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, serta Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN, memberikan kejelasan mengenai berbagai kemudahan regulasi digital baru.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah fleksibilitas evaluasi berkala. Melalui sistem penilaian berbasis digital ini, pimpinan daerah kini diberikan ruang untuk mengevaluasi dan melakukan mutasi atau pergeseran posisi ASN yang tidak kompeten dalam waktu 6 bulan saja, tanpa harus menunggu birokrasi klasik selama 2 tahun. Sebaliknya, bagi pegawai yang memiliki keahlian, dedikasi, dan loyalitas tinggi, pemerintah daerah dapat mengusulkan apresiasi khusus berupa "Kenaikan Pangkat Luar Biasa."
Di akhir arahannya, Bupati menyatakan kepuasan personal maupun kedinasan atas performa BKPSDM Majalengka yang dinilai proaktif, adaptif, dan responsif dalam membangun koordinasi erat dengan BKN Kantor Regional III Bandung maupun BKN Pusat demi memastikan tata kelola kepegawaian Majalengka selalu menjadi yang terdepan.
Sosialisasi yang difasilitasi oleh BKPSDM Majalengka bekerja sama dengan BKN ini diikuti oleh total 14.908 ASN di lingkungan Pemkab Majalengka. Sebanyak 188 pejabat hadir secara luring di Aula BKPSDM, meliputi 31 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 26 Camat, 74 Sekretaris Dinas/Badan/Irban/Kabag dan jajaran Direksi RSUD, serta 57 Kepala Puskesmas dan UPTD. Sementara itu, sebanyak 14.720 ASN lainnya dari berbagai pelosok wilayah Majalengka mengikuti jalannya pembekalan secara daring melalui ruang virtual Zoom dan saluran live streaming YouTube Diskominfo.
(Bens)









.jpg)



