Sambar.id Bulukumba – Pemerintah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, bergerak cepat menangani bangkai paus yang terdampar di pesisir Pantai Pattinoang. Penanganan dipimpin langsung oleh Camat Herlang, Andi Nurfidyah Samad, S.Sos, bersama unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat setempat.
Bangkai paus yang telah beberapa hari berada di lokasi menimbulkan bau menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan lingkungan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Camat Herlang turun langsung sejak pagi hari memimpin proses penanganan di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tanuntung, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan Alorang, Kepala Lingkungan Pattinoang, para Ketua RK, serta masyarakat yang bergotong royong melaksanakan pembakaran bangkai paus.
Menurut Andi Nurfidyah Samad, keputusan melakukan pembakaran diambil setelah mempertimbangkan kondisi medan yang dipenuhi lapisan batu sehingga alat berat seperti ekskavator sulit menjangkau lokasi.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik. Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan dilakukan penguburan menggunakan alat berat, pembakaran menjadi alternatif yang paling memungkinkan agar gangguan terhadap masyarakat dapat segera diatasi," ujarnya.
Selain memimpin proses penanganan, Camat Herlang juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendekati lokasi bangkai paus, tidak berenang di sekitar lokasi, serta menggunakan masker guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat bau menyengat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah akan selalu hadir memberikan pelayanan dan mengambil langkah cepat demi kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, penanganan dapat diselesaikan. Pemerintah akan terus siap bekerja demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tegasnya.
Dasar Hukum Penanganan Satwa Laut Terdampar
Penanganan mamalia laut yang terdampar pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama instansi teknis dan dapat melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, serta masyarakat.
Dasar hukum yang mengatur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengatur pengelolaan sumber daya ikan dan ekosistem perairan secara berkelanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah melakukan upaya pencegahan pencemaran dan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penanganan keadaan yang berdampak pada ketenteraman, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat sesuai kewenangannya.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penanganan Mamalia Laut Terdampar, yang menjadi pedoman nasional dalam penanganan mamalia laut terdampar, mulai dari pelaporan, penyelamatan, evakuasi, penanganan bangkai, hingga koordinasi antarinstansi.
Melalui koordinasi lintas sektor dan gotong royong masyarakat, penanganan bangkai paus di Kecamatan Herlang diharapkan menjadi contoh sinergi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keselamatan warga sekaligus melindungi lingkungan pesisir.
Lp.AfsAsM77IsalHer








.jpg)



