Hari Bhayangkara ke-80, LKBHMI Makassar: Jangan Biarkan Marwah Polri Gugur Bersama Tertutupnya Kebenaran


Sambar.id, Makassar, — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar untuk menyuarakan kritik terhadap penanganan perkara meninggalnya almarhum Afif Siraja yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Rabu 1 Juli 2026


Hampir satu tahun sejak Afif Siraja meninggal pada Oktober 2025, LKBHMI menilai proses penyelidikan masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Kondisi tersebut, menurut organisasi tersebut, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.


Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, mengatakan Polda Sulawesi Tengah belum menunjukkan langkah yang cukup untuk membuka penanganan perkara secara utuh, transparan, dan akuntabel.


"Yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar penyelesaian satu perkara, tetapi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri. Ketika fakta-fakta yang seharusnya diuji secara terbuka justru belum terjelaskan secara utuh, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen Polda Sulawesi Tengah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Alif.


Menurut LKBHMI, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari dugaan luka akibat kekerasan yang disampaikan keluarga dan tim kuasa hukum, belum utuhnya konstruksi keterangan saksi, hingga tidak diputarnya rekaman CCTV dalam gelar perkara khusus yang dinilai dapat menjadi bagian penting dalam menguji rangkaian fakta secara objektif.


LKBHMI juga menilai penghentian penyelidikan dilakukan terlalu dini karena masih terdapat sejumlah fakta yang, menurut keluarga dan kuasa hukum, memerlukan pendalaman lebih lanjut.


"Di negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada kesimpulan administratif apabila masih terdapat ruang yang perlu dijelaskan secara objektif," kata Alif.


Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80, LKBHMI menyampaikan kritik terbuka kepada Polda Sulawesi Tengah agar menjadikan peringatan tersebut sebagai momentum memperkuat integritas institusi.


"Hari Bhayangkara tidak akan memiliki makna apabila masih ada perkara yang meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. Polda Sulawesi Tengah seharusnya memahami bahwa kewibawaan institusi tidak dibangun dengan menutup ruang kritik, melainkan dengan keberanian membuka fakta. Semakin lama transparansi diabaikan, semakin besar pula jarak antara Polri dan kepercayaan publik," tegasnya.


Selain itu, LKBHMI turut menyoroti belum adanya langkah supervisi dari Mabes Polri terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kesan lemahnya fungsi pengawasan internal.


Karena itu, LKBHMI mendesak Kapolri melalui Mabes Polri untuk melakukan supervisi, evaluasi menyeluruh, serta audit terhadap proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti digital, rekaman CCTV apabila tersedia, dan keseluruhan konstruksi penyelidikan.


"Mabes Polri tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Supervisi bukan sekadar kewenangan, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari keraguan publik," ujarnya.


Menutup pernyataannya, Alif menegaskan bahwa Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum pembenahan institusi, bukan sekadar peringatan seremonial.


"Polri tidak membutuhkan pujian ketika kepercayaan publik sedang menurun. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengoreksi diri, membuka seluruh fakta, dan memastikan tidak ada perkara yang berhenti sebelum kebenaran benar-benar ditemukan. Sebab sejarah tidak akan mencatat seberapa megah perayaan Hari Bhayangkara, tetapi akan mencatat apakah pada hari itu Polri memilih membela keadilan atau membiarkan keraguan tetap hidup di tengah masyarakat," pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama