Sambar.id, Jatim — Polemik etika komunikasi kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyayangkan sikap advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada seorang jurnalis dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 17 Juli 2026.
Ucapan “Lu punya otak nggak sih?!” yang dilontarkan di hadapan publik, menurut Hartanto, bukan sekadar kekhilafan verbal, melainkan bentuk degradasi terhadap marwah profesi jurnalis. Ia menilai, tindakan tersebut mencerminkan pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam ruang komunikasi profesional, terlebih ketika jurnalis tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini bukan semata persoalan etika personal, tetapi menyangkut kehormatan profesi. Jurnalis bekerja dalam koridor hukum untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Hartanto.
Dalam perspektif hukum, aktivitas jurnalistik—mulai dari bertanya, mengonfirmasi, hingga menggali informasi—dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Lebih jauh, Hartanto juga menyoroti narasi yang dibangun Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka. Ia menilai, penyebutan nama Prabowo Subianto, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, hingga pejabat negara lain dalam konteks pembelaan hukum berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bias terhadap independensi proses penegakan hukum.
“Presiden dan institusi negara bukan simbol yang patut dijadikan tameng untuk memperkuat posisi dalam perkara hukum. Praktik seperti ini berisiko memunculkan persepsi adanya kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Dalam kerangka etika dan tata kelola hukum, tindakan yang dipersepsikan sebagai mempertontonkan akses atau kedekatan dengan pusat kekuasaan—atau dikenal sebagai power flexing—dapat dikategorikan sebagai dugaan abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh). Meski demikian, Hartanto menegaskan bahwa penilaian hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial, PJI mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan. Namun, menurut Hartanto, permintaan maaf tidak menghapus hak pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Sebagai respons institusional, PJI menyatakan dukungan terhadap langkah organisasi pers lain—termasuk Persatuan Wartawan Indonesia—yang memilih menempuh mekanisme hukum maupun konstitusional guna menjaga martabat profesi jurnalis.
PJI juga telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham PJI) untuk melakukan kajian komprehensif atas dugaan penghinaan terhadap jurnalis serta kemungkinan aspek hukum terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam peristiwa tersebut.
Di tingkat internal, Hartanto menginstruksikan seluruh anggota PJI di Indonesia untuk menjaga soliditas organisasi, memperkuat sinergi lintas komunitas pers, serta mengawal proses hukum secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus dilawan secara konstitusional agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tutupnya.










