Instruksi Kapolri Tegas “Jangan Pakai Lama”, Apa Kabar Laporan 6 Juli di Polres Pelabuhan Makassar?


Sambar.id, Makassar
— Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berbunyi “jangan pakai lama” kembali menjadi sorotan. Perintah tersebut menekankan respons cepat, pelayanan tanpa penundaan, serta penegakan hukum yang tidak bertele-tele. Kamis 23 Juli 2026.


Namun, implementasi di lapangan kembali diuji dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan yang tercatat pada 6 Juli 2026 di Polres Pelabuhan Makassar.


Proses Berjalan, Tapi Dipertanyakan


Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar.


Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah:

  • Memeriksa korban, bahkan dengan mendatangi langsung kediamannya (jemput bola)
  • Memeriksa dua orang saksi
  • Menerbitkan SP2HP A1 kepada pelapor
  • Menunggu hasil Visum et Repertum
  • Menyiapkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor

Secara prosedural, langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan kecepatan dan ketegasan penanganannya.


Belum Ada Tersangka, Penahanan Belum Dilakukan


Hingga kini, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka.


Perlu dipahami, dalam hukum pidana:


Penahanan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan

  • Harus ada alat bukti yang cukup
  • Status hukum harus meningkat menjadi tersangka
Selain itu, penahanan juga mensyaratkan adanya kekhawatiran:

  • Melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi perbuatan

Dengan demikian, belum adanya penahanan bukan berarti perkara dihentikan, melainkan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.


Visum Masih Ditunggu, Kunci Pembuktian


Korban dilaporkan mengalami luka berupa memar dan bengkak. Namun secara hukum, penyidik membutuhkan Visum et Repertum sebagai keterangan medis resmi.


Hasil visum akan menjadi salah satu dasar penting untuk:

  • Menentukan tingkat luka
  • Menyusun konstruksi perkara
  • Menentukan pasal yang tepat

Meski demikian, visum bukan satu-satunya alat bukti. Penyidik juga mengandalkan keterangan saksi, korban, terlapor, serta bukti lain seperti rekaman atau dokumen.


Fakta Medis: Sempat Dirawat Inap, Cukupkah Diabaikan?

surat keterangan opname (doc.foto)

Berdasarkan dokumen medis dari UPT Puskesmas Aeng Towa, korban sempat menjalani rawat inap sejak 7 Juli 2026, serta dinyatakan tidak sehat dan membutuhkan masa istirahat.

Fakta ini menjadi penting, karena menunjukkan bahwa:

  • Luka yang dialami bukan sekadar keluhan ringan
  • Terdapat dampak kesehatan yang membutuhkan penanganan medis langsung

Pertanyaannya kemudian menjadi relevan:

apakah fakta rawat inap tersebut belum cukup menjadi pertimbangan serius dalam percepatan penanganan perkara?


Meski secara hukum visum tetap menjadi alat bukti utama, kondisi medis korban seharusnya memperkuat urgensi penanganan dan perlindungan.


Fakta Lapangan: Terlapor Belum Diamankan, Korban Kembali Tertekan


Meski pengawasan disebut telah berada di bawah fungsi Paminal Polda Sulawesi Selatan, jajaran Polres Pelabuhan Makassar sebelumnya sempat mengambil langkah jemput bola dengan mendatangi korban di kediamannya di kawasan Barombong pada pekan lalu. 


Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk upaya pengamanan terhadap para terlapor.


Ironisnya, di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban justru kembali mengalami tekanan psikologis. Saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya, korban didatangi oleh pihak keluarga terlapor. 


Peristiwa tersebut membuat korban kembali diliputi rasa cemas dan trauma, sehingga menambah beban yang seharusnya mendapat perlindungan dalam proses penegakan hukum.


Dugaan Intimidasi, Cederai Rasa Keadilan


Sebelumnya, korban juga mengaku mengalami tekanan saat proses pemeriksaan. Keterangan keluarga menyebut korban:

  • Dibentak oleh oknum penyidik kerap disapa Torik
  • Mengalami tekanan psikologi
  • Menangis dan meninggalkan ruang pemeriksaan

Jika benar, tindakan ini bertentangan dengan:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri

Polri diwajibkan bertindak profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Ujian Perintah Kapolri


Perintah “jangan pakai lama” tidak hanya soal percepatan administrasi, tetapi juga menyangkut:

  • Kecepatan memberikan kepastian hukum
  • Kecepatan melindungi korban
  • Kecepatan menindak oknum internal

Kasus ini menjadi ujian nyata apakah instruksi tersebut benar-benar dijalankan secara utuh.


Keluarga Menunggu Ketegasan


Keluarga korban berharap: “Kami datang mencari keadilan, bukan tekanan.”


Polres Pelabuhan Makassar menyatakan proses hukum terus berjalan. Namun publik kini menunggu dua hal penting:

  • Kepastian hukum atas dugaan penganiayaan
  • Kejelasan atas dugaan pelanggaran etik penyidik


Dalam negara hukum, kecepatan dan ketepatan harus berjalan beriringan.


Perintah Kapolri sudah jelas: “jangan pakai lama.”


Namun realita di lapangan menyisakan pertanyaan di Polres Pelabuhan Makassar:

mengapa terlapor belum diamankan, sementara korban justru kembali mengalami tekanan?


Di titik inilah kehadiran negara diuji—bukan hanya cepat, tetapi juga adil dan melindungi.


Lebih baru Lebih lama