SAMBAR.ID, MAKASSAR – Hal itulah yang dialami Ratri (22), seorang perempuan asal Kabupaten Gowa. Setelah menjadi korban dugaan penganiayaan hingga harus menjalani perawatan (opname) di UPT Puskesmas Aeng Towa, Kabupaten Takalar, serta mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), ia mengaku kembali mengalami tekanan saat berupaya mencari keadilan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 6 Juli 2026, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Agus Salim, tepatnya di area parkir dekat lobi New Makassar Mall, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Kapan Pelaku Ditangkap, Korban Mengaku Dibentak Oknum Polisi hingga Menangis di Polres Pelabuhan Makassar
Dalam laporan tersebut, Ratri mengaku diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan berinisial A. Korban menerangkan dirinya dipukul pada bagian mata sebelah kiri hingga mengalami bengkak, nyeri, dan merasakan sakit pada bagian wajah.
Akibat kejadian itu, korban segera mencari pertolongan medis sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Akibat luka yang dialaminya, korban harus menjalani rawat inap (opname) di UPT Puskesmas Aeng Towa, Kabupaten Takalar, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Opname Nomor 236/UPT.PKM-ATTU/VII/2026.
Baca Juga: AKTOR DI BALIK INSIDEN BERDARAH RATATOTOK? TIGA WNA Kembali Disorot, Kematian Fernando Tongkotow Masih Menyisakan Tanda Tanya
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keterangan Istirahat Nomor 238/UPT.PKM-ATTU/VII/2026, dokter menyatakan korban dalam kondisi tidak sehat dan membutuhkan waktu istirahat selama tiga hari.
Dokumen medis tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sehari setelah laporan dibuat, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/325/VII/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memulai penyelidikan, menunjuk penyidik yang menangani perkara, serta melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Namun, menurut keluarga korban, hingga perkara memasuki 8 hari 8 malam, pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penangkapan atau penahanan.
Korban mengaku tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan telah beberapa kali hadir untuk memberikan keterangan.
Ironisnya, menurut pengakuan korban, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Makassar, ia justru diduga dibentak oleh seorang oknum anggota Satreskrim hingga membuatnya menangis dan kembali mengalami trauma.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat
Tidak berhenti di situ. Saat berupaya mencari pendampingan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Ratri mengaku kembali dibuat terkejut.
"Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka. Saya datang ke UPTD PPA dengan harapan mendapat perlindungan dan pendampingan sebagai korban, tetapi justru diarahkan mencari LBH. Saya bingung harus mengadu ke mana lagi. Saya sudah menjadi korban penganiayaan, kemudian saat menjalani proses hukum saya merasa mendapat tekanan. Saya hanya ingin diperlakukan sebagai korban sesuai hak-hak saya yang dijamin undang-undang," ungkap Ratri.
Menurut korban, dirinya tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya berharap memperoleh perlindungan, pendampingan, rasa aman, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin negara.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, UPTD PPA dibentuk sebagai unit pelayanan terpadu yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
UPTD PPA memiliki tugas menerima pengaduan masyarakat, melakukan penjangkauan korban, asesmen, pengelolaan kasus, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan, pelayanan kesehatan dan rujukan medis, penyediaan rumah aman (shelter), rehabilitasi sosial, pemulihan korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, Dinas Sosial, LPSK, advokat, maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Artinya, apabila korban membutuhkan bantuan hukum, UPTD PPA memang dapat memfasilitasi atau menghubungkan korban dengan LBH. Namun, fungsi UPTD PPA tidak berhenti pada pemberian rujukan semata, melainkan juga melakukan asesmen, pendampingan, perlindungan, serta koordinasi layanan agar korban memperoleh hak-haknya secara utuh.
Hak korban juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, informasi perkembangan perkara, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, pendampingan, dan bantuan hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keluarga korban berharap Kapolres Pelabuhan Makassar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Mereka juga berharap UPTD PPA Kota Makassar memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelayanan yang diberikan kepada korban agar masyarakat memperoleh layanan perlindungan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan penganiayaan, dugaan korban dibentak saat pemeriksaan, dan pengakuan diarahkan mencari LBH merupakan keterangan dari pihak korban dan keluarganya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Polres Pelabuhan Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, maupun pihak lain yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/amel)











