LA.HAM Perkuat Struktur Organisasi Nasional, Tegaskan Komitmen Penegakan HAM dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat


Sambar.id Bantaeng – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) terus memperkuat eksistensinya sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kajian, analisis, pendidikan, pendampingan hukum, mediasi, dan pemantauan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RI LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd., MM., CPML, menyampaikan bahwa penguatan struktur organisasi dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.


Menurutnya, LA.HAM.RI berdiri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003516.AH.01.07 Tahun 2022 dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


"LA.HAM.RI hadir sebagai wadah yang menghimpun, membina, dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui kajian, penelitian, pendidikan, mediasi, advokasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat," ujar Ambo Dodding.


Dalam menjalankan tugasnya, LA.HAM.RI memiliki empat sayap organisasi, yaitu Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH), Lembaga Publikasi Jurnal Ilmiah Hukum Analis (LPJIHA), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum (LPPH), serta Lembaga Mediasi Sengketa (LMS).


Selain itu, organisasi juga membentuk empat tim pelaksana yang bertugas menangani kegiatan di lapangan, yakni Tim Pencari Fakta, Tim Mediasi, Tim Investigasi dan Intelejen, serta Tim Pendamping Hukum. Keempat tim tersebut dipersiapkan untuk mendukung proses investigasi, mediasi, pendampingan hukum, dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara profesional.


Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, LA.HAM.RI menyelenggarakan Pelatihan Tingkat Dasar (Peltidas) bagi anggota baru serta Pelatihan Tingkat Khusus (Peltisus) bagi pengurus dan tim teknis agar memiliki kompetensi dalam penanganan perkara, investigasi, mediasi, hingga pendampingan hukum sesuai standar organisasi.


Struktur kepengurusan LA.HAM.RI juga disusun secara berjenjang mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP RI), Perwakilan DPP RI, Regional Kewilayahan, Koordinator DPP RI, Perwakilan Wilayah, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi, hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Ambo Dodding menegaskan bahwa seluruh unsur organisasi wajib menjalankan tugas berdasarkan kode etik, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.


Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi masyarakat, LA.HAM.RI juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui ketentuan tersebut, masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari aparat penegak hukum atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, LA.HAM.RI menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2000, termasuk perlindungan atas status hukum maupun rasa aman dalam menjalankan peran serta mendukung penegakan hukum.


Dengan mengusung slogan "Kualitas Layanan adalah Cermin Tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia", LA.HAM.RI berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, memberikan edukasi hukum, memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Lp.AsM77

Lebih baru Lebih lama