SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Kota Palu mendukung pelaksanaan program konsolidasi tanah di Kelurahan Baru sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, S.T., M.T., yang mewakili Wali Kota Palu dalam pertemuan bersama sejumlah pihak yang digelar Kantor ATR/BPN Kota Palu di Kelurahan Baru, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Program ini juga bertujuan menyediakan lahan untuk kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kebijakan penataan ruang Kota Palu sendiri diarahkan untuk memperkuat fungsi kota sebagai Kota Teluk dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Selain itu, pengembangan juga difokuskan pada sistem jaringan prasarana perkotaan yang terintegrasi dan tangguh terhadap bencana, peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta penguatan kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Kelurahan Baru dipilih sebagai salah satu lokasi prioritas karena memiliki nilai sejarah sekaligus posisi strategis. Kawasan ini merupakan salah satu kampung tertua di Kota Palu yang berada di antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Siranindi, serta berbatasan langsung dengan Sungai Palu dan Kelurahan Ujuna.
Dengan jarak sekitar dua kilometer dari pusat Kota Palu dan sebagian wilayah berada di sepanjang tepian Sungai Palu, Kelurahan Baru dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, religi, budaya, sekaligus pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kawasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya kepadatan permukiman, bangunan yang menempati batas lahan, persoalan legalitas bangunan, tingkat kekumuhan, keterbatasan infrastruktur, hingga perlunya penguatan regulasi dan penataan ruang yang lebih terarah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan masyarakat, pelaksanaan konsolidasi tanah diharapkan mampu menjadi solusi dalam mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, nyaman, tangguh terhadap bencana, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***
Source : PIKP Dinas Kominfosantik Palu.











