Rokan Hilir - Pencairan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat kini tidak lagi berlangsung secara otomatis. Kinerja Kepala Daerah maupun Bupati memegang peranan krusial dan memiliki hubungan sebab-akibat yang langsung memengaruhi kelancaran alokasi dana tersebut ke kas daerah.
Kebijakan ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui regulasi ini, mekanisme transfer dana resmi mengusung skema berbasis kinerja (performance-based fiscal transfer).
Penerapan mekanisme penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja (performance-based fiscal transfer) sesuai UU HKPD.
Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan), Pemerintah Daerah, serta Kepala Daerah/Bupati sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan keuangan.
Berlaku efektif dalam tata kelola anggaran dan dilaporkan pada Selasa (28/7/2026). Berlaku secara nasional untuk seluruh Pemerintahan Daerah, termasuk Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Untuk mendorong efisiensi anggaran, mencegah penimbunan dana di bank daerah, serta memastikan anggaran negara tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan ketercapaian target fisik, ketepatan waktu laporan keuangan, pematuhan batasan belanja pegawai, serta pemberian sanksi pemotongan atau insentif fiskal.
Poin Kunci Tata Kelola Keuangan Daerah
"Pusat berhak menindak tegas daerah yang tidak disiplin. Pengendapan dana di bank dan penumpukan belanja di akhir tahun merupakan bukti buruknya perencanaan anggaran oleh Kepala Daerah."
1.Serapan Anggaran dan Realisasi Output Fisik
Pemerintah pusat menyalurkan dana transfer, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), secara bertahap. Kepala daerah diwajibkan memastikan serapan anggaran tahap sebelumnya memenuhi persentase minimum agar pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan. Jika target output fisik di lapangan gagal dieksekusi tepat waktu, pusat berhak menunda atau memotong alokasi dana.
2.Kepatuhan Regulasi dan Rasio Belanja
UU HKPD mewajibkan pemda melakukan efisiensi anggaran dengan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen. Selain itu, akurasi dan kecepatan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi tolok ukur utama. Keterlambatan laporan berisiko memicu sanksi tegas berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
3.Mekanisme Reward (Insentif Fiskal)
Bagi daerah yang mencatatkan kinerja unggul—seperti berhasil mengendalikan laju inflasi, menekan angka kemiskinan ekstrem, serta mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK—Kementerian Keuangan menyiapkan skema Insentif Fiskal tambahan. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas ruang fiskal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
4.Sanksi Penundaan dan Pemotongan (Punishment)
Pusat menaruh perhatian serius terhadap fenomena penimbunan dana TKD di bank-bank daerah akibat lambatnya eksekusi program. Praktik penyerapan yang menumpuk di akhir tahun dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan daerah. Sebagai tindakan tegas, Pemerintah Pusat tidak segan melakukan pemotongan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya untuk mencegah pemborosan keuangan negara.
Pewarta: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat









