Sidang Paripurna DPRD: Bupati Sampaikan Nota Perubahan Status Perumda Menjadi Perseroda

SAMBAR.ID | SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang krusial dengan dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian nota pengantar dari Bupati terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Kegiatan berlangsung Selasa (21/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa langkah perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan upaya strategis untuk memperkokoh tata kelola perusahaan agar berjalan lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang kuat.

 

Transformasi ini, menurut Bupati, sekaligus membuka peluang investasi baru, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, serta menjamin pelayanan air minum yang prima bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

 

"Pemerintah daerah menargetkan, melalui perubahan ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil dividen perusahaan, memperluas jangkauan pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi untuk penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat," tegasnya.

 

Di kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga resmi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

 

Bupati berharap regulasi yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan suasana daerah yang aman, tertib, dan kondusif, melalui sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat.

 

(Hans) 

Lebih baru Lebih lama