Hilirisasi Nikel Dipuji, Buruh Morowali Soroti Karut-Marut K3, Upah hingga Dugaan Kriminalisasi


SAMBAR.ID, MOROWALI, SULAWESI TENGAH — Narasi keberhasilan hilirisasi nikel di Morowali kembali berhadapan dengan suara kritis dari pekerja. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Aliansi Buruh Sejahtera menggelar konferensi pers di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menyatukan sikap dan menyuarakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka nilai masih membutuhkan pembenahan serius di kawasan industri, termasuk Morowali Industrial Park (IMIP).


Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sejahtera, di antaranya SPN, FPE, FSPMI, dan FSPIM yang berdomisili di wilayah kerja Morowali.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Ilegal?, Rakyat Perbatasan Lutim Morowali Menunggu Tindakan Nyata!

Di tengah investasi besar dan ambisi menjadikan Morowali sebagai salah satu episentrum hilirisasi mineral Indonesia, para buruh mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan industri tidak semestinya berhenti pada nilai investasi, kapasitas produksi, ekspor, maupun pertumbuhan ekonomi.


Keselamatan pekerja, upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, akses kesehatan, kebebasan berserikat, serta kepastian perlindungan hukum juga harus menjadi bagian dari wajah hilirisasi.

Baca Juga: Bos Vale Beberkan Rencana Tambang Tanamalia!, Bereskan Dulu Lahan Masyarakat, Jangan Ciptakan Konflik?

Aliansi Buruh Sejahtera menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni audit total implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keterwakilan serikat pekerja dalam P2K3, perbaikan akses layanan kesehatan, evaluasi sistem pengupahan dan jam kerja, serta penghentian terhadap apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi buruh.


K3 Jangan Sekadar Administrasi


Ketua Umum DPP FSPIM-KPBI, Komang Jordi Sigara, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait melakukan penegakan hukum dan audit secara menyeluruh terhadap penerapan K3 di kawasan industri dan area pertambangan Morowali.


Menurutnya, audit tidak cukup dilakukan sebatas pemeriksaan dokumen atau pemenuhan administratif. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan independen terhadap kondisi nyata di lapangan, termasuk sistem pencegahan kecelakaan, pengendalian risiko, alat pelindung diri, prosedur kerja, kompetensi pekerja, hingga mekanisme penanganan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


Tuntutan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berlaku dan menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan keselamatan kerja di Indonesia. Sementara PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur penerapan sistem manajemen K3.


Dengan demikian, keselamatan pekerja bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.


Serikat Pekerja Diminta Masuk P2K3


Persoalan lain yang disoroti adalah keterwakilan pekerja dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Ketua DPC SPN, Iwan, menilai keterlibatan serikat pekerja penting untuk memastikan persoalan K3 tidak hanya dibicarakan dari perspektif manajemen.


Secara regulasi, posisi tersebut semakin jelas setelah diterbitkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan yang berlaku sejak 19 November 2025 itu secara tegas mengatur bahwa unsur P2K3 terdiri atas pekerja/buruh serta pengusaha dan/atau pengurus.


Artinya, keterlibatan unsur pekerja dalam P2K3 bukan sekadar tuntutan politik serikat. Regulasi terbaru memang menempatkan pekerja/buruh sebagai bagian dari unsur P2K3.


Aliansi karena itu mendorong perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP memastikan keterwakilan pekerja berjalan secara nyata, aktif, dan memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi K3 dari perspektif mereka yang bekerja langsung di lapangan.


Upah dan Jam Kerja Dipersoalkan


Persoalan kesejahteraan juga menjadi sorotan. Ketua PC SPLP FSPMI, Murtarto, menyebut sistem pengupahan dan jam kerja di Morowali perlu dievaluasi serta dibahas kembali dengan mempertimbangkan biaya hidup pekerja.


Aliansi mendorong adanya struktur pengupahan yang lebih adil dan layak dengan mempertimbangkan Cost of Living Adjustment, atau penyesuaian terhadap biaya hidup.


Dalam konteks regulasi nasional, pengupahan saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan pengupahan dan upah minimum dengan mempertimbangkan daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi.


Sementara mengenai jam kerja dan lembur, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan waktu kerja serta batas waktu lembur. Dalam ketentuan tersebut, lembur pada prinsipnya dibatasi paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan pada prinsipnya wajib membayar upah lembur, dengan pengecualian untuk kategori jabatan tertentu sesuai persyaratan hukum.


Karena itu, tuntutan evaluasi jam kerja bukan sekadar persoalan persepsi. Yang harus diuji adalah apakah praktik di lapangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB yang berlaku.


Kebebasan Berserikat Jangan Menjadi Barang Mewah


Persoalan yang tak kalah serius adalah tudingan mengenai kriminalisasi terhadap buruh.


Perwakilan FPE, Hasri Sona, menyatakan keprihatinannya atas apa yang disebutnya sebagai banyaknya kasus kriminalisasi buruh di kawasan tersebut. Menurutnya, tekanan terhadap pekerja dapat mengganggu kebebasan berserikat dan mempersempit ruang dialog antara pekerja dan perusahaan.


Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak serikat pekerja yang perlu diuji melalui fakta, data, serta mekanisme hukum terhadap setiap perkara yang dimaksud. Namun secara prinsip, kebebasan berserikat memiliki landasan hukum yang jelas.


UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga menempatkan serikat sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


Karena itu, setiap tindakan terhadap pekerja atau pengurus serikat harus dibedakan secara terang: mana penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang benar-benar terjadi dan mana tindakan yang berpotensi menghambat hak pekerja dalam berserikat.


PKB Menjadi Arena Penyelesaian, Bukan Sekadar Dokumen


Aliansi Buruh Sejahtera pada akhirnya menempatkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola hubungan industrial.


PKB bukan sekadar dokumen formal. Ia merupakan ruang perundingan antara pekerja melalui serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyusun aturan hubungan kerja yang lebih jelas, termasuk hak dan kewajiban, kesejahteraan, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga perlindungan pekerja.


Di sinilah kualitas hubungan industrial diuji.


Jika perusahaan menginginkan produktivitas dan keberlanjutan industri, sementara buruh menginginkan keselamatan dan kesejahteraan, maka meja perundingan seharusnya menjadi tempat bertemunya kepentingan tersebut—bukan arena saling menekan.


Pemerintah Jangan Hanya Menghitung Investasi


Konferensi pers Aliansi Buruh Sejahtera pada 18 Agustus 2026 tersebut pada dasarnya mengirimkan pesan sederhana tetapi keras:


Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan kawasan industri yang besar, tetapi juga harus melahirkan hubungan industrial yang sehat.


Pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan perusahaan perlu menjawab tuntutan tersebut dengan data dan tindakan, bukan sekadar narasi.


Audit K3 harus dapat dipertanggungjawabkan. Keterwakilan pekerja dalam P2K3 harus nyata. Sistem pengupahan dan jam kerja harus diuji terhadap ketentuan hukum dan kondisi biaya hidup. Akses layanan kesehatan pekerja harus diperkuat. Dan apabila terdapat dugaan kriminalisasi terhadap buruh, setiap kasus harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.


Sebab pada akhirnya, hilirisasi yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja hanya akan memperbesar jurang antara angka pertumbuhan ekonomi dan kenyataan di lantai produksi.


Aliansi Buruh Sejahtera menyatakan akan terus menyatukan sikap untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme hubungan industrial dan perundingan PKB.


Kini bola berada di tangan pemerintah dan perusahaan: apakah suara buruh Morowali akan dijawab dengan dialog dan pembenahan nyata, atau kembali berhenti sebagai catatan di tengah gemerlap narasi besar hilirisasi? (RA)

Lebih baru Lebih lama