Lembaga Analisis HAM RI Soroti Penggeledahan Kantor dan Rujab Bupati Gowa

GOWA SAMBAR ID Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia meminta seluruh proses hukum terkait penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa berjalan sesuai koridor hukum, transparan, objektif, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan DPP RI Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia melalui Ketua Umum Ambo Dodding, AMK., S.Pd., MM., CPML., CPLA, Rabu, 23 September 2026.

Lembaga tersebut menyatakan mencermati penggeledahan yang dilakukan tim gabungan aparat penegak hukum di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Menurut Lembaga Analisis HAM RI, setiap proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

“Penggunaan kekuatan hendaknya tetap proporsional dan sesuai ketentuan prosedur, agar tidak menimbulkan kesan yang tidak semestinya di tengah masyarakat,” demikian bagian pernyataan sikap tersebut.

Penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa sebelumnya dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Tim gabungan terdiri dari Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. ANTARA juga melaporkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum tersebut, Lembaga Analisis HAM RI juga menyampaikan dukungan moral kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang agar tetap kuat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga itu berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan mengarah pada kebenaran serta keadilan bagi seluruh pihak.

“Semoga proses ini berjalan transparan, objektif, dan mengarah pada kebenaran serta keadilan bagi semua pihak,” demikian pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 23 September 2026.


Nara sumber : DPP RI Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia melalui Ketua Umum Ambo Dodding, AMK., S.Pd., MM., CPML., CPLA, Rabu, 23 September 2026.


Lebih baru Lebih lama