SAMBAR.ID, PAPUA — Kejaksaan Negeri Mimika menerima pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran tersebut diterima Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026. Perkara P.J.K telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Perkara ini berawal dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp79,134 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menyatakan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga berdasarkan hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025, yakni D.R.M selaku PA, S selaku PPK, P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Vonis 10 Tahun Penjara
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada P.J.K berupa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, terdapat ketentuan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam putusan.
Dari kewajiban tersebut, Kejaksaan mencatat uang yang telah dibayarkan mencapai Rp26.368.644.220,73, terdiri dari pembayaran uang pengganti dan denda. Sementara rincian dokumen mencatat masih terdapat kewajiban uang pengganti yang belum tertutup sebesar Rp5.433.657.000 sebelum memperhitungkan pembayaran yang disebutkan dalam perkembangan eksekusi.
Kejaksaan Negeri Mimika selanjutnya akan mengeksekusi pembayaran tersebut dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI. Kejaksaan menyatakan kewajiban pembayaran yang telah dilakukan tersebut tidak menghapus pidana badan yang harus dijalani P.J.K.
Dengan demikian, terpidana tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Kasus ini menempatkan proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika sebagai perkara dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah, kerugian negara lebih dari Rp31 miliar, serta proses hukum yang telah berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti memulihkan sebagian kewajiban keuangan negara. Namun putusan pidana tetap harus dijalankan. (*)











