Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/10/2026), Badri, anak Mistiyem, menjelaskan kronologi keberangkatan ibunya hingga kembali ke Indonesia.
Badri mengatakan, ibunya berangkat ke Arab Saudi pada 2000 melalui seseorang berinisial Ngatiran, yang menurutnya juga berasal dari wilayah Pagak. Saat itu, Mistiyem disebut belum bisa membaca dan menulis.
"Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang," ujar Badri.
Menurut keterangan Badri, persoalan tersebut mencuat pada 2025 ketika Mistiyem meminta pembayaran gaji yang menurut keluarga belum diterima. Badri menyebut ibunya kemudian dilaporkan kepada kepolisian Arab Saudi atas tuduhan tidak memiliki izin kerja. Setelah itu, Mistiyem dibawa ke tempat penampungan sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Juanda, Mistiyem mendapat pertolongan dari seorang warga yang membawanya ke Lamongan dan menampungnya selama sekitar dua hingga tiga minggu. Setelah keluarga berhasil dihubungi, Badri menjemput ibunya untuk kembali ke Malang.
Setelah Mistiyem kembali ke Indonesia, keluarga menelusuri sejumlah aset tanah yang menurut Badri berkaitan dengan Ngatiran. Tanah tersebut disebut berada di wilayah Pagak, Gampingan, serta Jenggolo, Panjen, Kabupaten Malang. Badri menyatakan bahwa dengan pendampingan LBH Mukti Pajajaran, keluarga telah menguasai sejumlah bidang tanah tersebut.
Badri bersama LBH Mukti Pajajaran berencana melaporkan persoalan ini kepada Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penggelapan, dan eksploitasi. Keluarga juga menyampaikan rencana menempuh jalur pelaporan kepada kepolisian Arab Saudi serta melakukan koordinasi melalui Mabes Polri terkait kemungkinan pelibatan Interpol.
pelaporan tersebut masih disampaikan sebagai rencana keluarga. Nilai Rp1,4 miliar merupakan perkiraan keluarga dan belum terverifikasi melalui dokumen pengupahan atau bukti pembayaran. Keterangan mengenai dugaan penguasaan gaji dan aset tanah juga belum dapat dipastikan secara independen.
Pihak keluarga berharap persoalan ini segera mendapat penanganan hukum agar kejelasan mengenai hak gaji Mistiyem selama bekerja di Arab Saudi dapat terungkap. (Tim)










