SAMBAR.ID, LANDAK, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Ngabang, Kabupaten Landak, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas antrean kendaraan yang oleh warga disebut sebagai “mobil tangki siluman” di SPBU Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penyaluran BBM yang diperuntukkan bagi konsumen berhak.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan disampaikan tim investigasi menyebutkan, BBM jenis Bio Solar yang diduga diperoleh melalui antrean di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu kemudian dibawa ke kios atau gudang di Dusun Semabang, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang.
BBM tersebut diduga ditampung menggunakan drum dan jeriken sebelum dijual kembali kepada pihak yang disebut sebagai cukong pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Apabila informasi itu terbukti, persoalannya bukan sekadar antrean kendaraan di SPBU. Penelusuran perlu menjangkau rantai distribusi BBM, mulai dari proses pembelian, identitas kendaraan, volume pengisian, tujuan pengangkutan, penyimpanan, hingga pihak yang menerima dan memperjualbelikannya kembali.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen transaksi, rekaman CCTV, serta keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana.
Dugaan keterlibatan pemilik kios perlu diklarifikasi
Informasi yang beredar di masyarakat turut menyebut seorang oknum anggota DPRD berinisial PD, yang diduga memiliki kios atau gudang BBM di wilayah Semabang. Nama dan dugaan keterlibatan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa bukti yang terverifikasi.
Karena itu, aparat perlu memastikan siapa pemilik sebenarnya, siapa pengelola tempat penyimpanan, dari mana BBM diperoleh, serta apakah kegiatan penyimpanan dan penjualannya memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan sepihak. Jabatan publik, apabila benar berkaitan, bukan bukti keterlibatan; tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan berdasarkan hukum.
Regulasi BBM subsidi: bukan sekadar pelanggaran antrean
Penyaluran BBM bersubsidi diatur, antara lain, melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Aturan ini mengatur kelompok konsumen pengguna serta tata kelola penyaluran BBM tertentu, termasuk minyak solar bersubsidi.
Landasan pidana yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapannya terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi melibatkan kewenangan pemerintah dan BPH Migas sesuai peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, penelusuran dapat mencakup kesesuaian transaksi, penggunaan sarana pengisian, volume pembelian, tujuan penggunaan, serta legalitas penyimpanan dan penjualan kembali.
Sumber regulasi:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014 — JDIH Kementerian ESDM.
- BPH Migas dan Polri bekerja sama mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan SPBU dan gudang perlu diuji
Sorotan masyarakat juga tertuju pada manajemen SPBU 64.783.03 Pulau Bendu. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah pengisian Bio Solar telah mengikuti ketentuan, apakah kendaraan yang mengantre memenuhi persyaratan, dan apakah terdapat pola pembelian berulang yang patut diperiksa.
Jika ditemukan penyimpangan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada sopir atau petugas lapangan. Penelusuran perlu mengikuti aliran BBM dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti, termasuk apabila terdapat dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, tudingan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait mengetahui tetapi menutup mata belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung. Meski demikian, informasi masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat didesak bertindak, bukan sekadar menunggu laporan
Masyarakat mendorong Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, BPH Migas, serta instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di SPBU Pulau Bendu dan lokasi penyimpanan yang disebut berada di Semabang.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- Data transaksi dan volume pembelian Bio Solar di SPBU 64.783.03.
- Identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
- Legalitas kios atau gudang serta kesesuaian kegiatan penyimpanan BBM.
- Asal-usul dan tujuan penjualan BBM yang diduga ditampung.
- Pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
- Tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan yang transparan penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, bukan dialihkan melalui rantai distribusi yang menyimpang.
Pada akhirnya, ukuran penegakan hukum bukanlah seberapa keras tudingan beredar, melainkan seberapa serius dugaan diperiksa, bukti diuji, dan hasilnya disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan.
Hak jawab dan hak koreksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pihak yang disebut berinisial PD, pemilik atau pengelola kios dan gudang di Semabang, aparat penegak hukum, BPH Migas, serta instansi terkait.
Keterangan resmi, dokumen pendukung, atau informasi pembanding dari pihak-pihak tersebut akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Sumber: Informasi masyarakat Kabupaten Landak dan tim investigasi redaksi.
Tim Redaksi











