Diduga Jadi Saran Mafia Tanah?, BPN di Sorot, Setifikat Nomor 20004 Makassar di Petanyakan!


SAMBAR.ID, MAKASSAR —
Ketika batas tanah belum jelas, dokumen pertanahan dipersoalkan, dan warga mengaku kesulitan mengurus administrasi, pertanyaan tentang kepastian hukum tidak boleh dibiarkan menggantung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dituntut menunjukkan transparansi, ketelitian, dan akuntabilitas agar administrasi pertanahan tidak menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat.


Polemik Sertifikat Hak Pakai Nomor 20004 seluas sekitar 50.000 meter persegi di kawasan Jalan Inspeksi Tanggul Danau Long Storage, Jalan Terusan Daeng Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi salah satu persoalan yang memerlukan penjelasan terbuka dari instansi terkait.


Ketua Garuda Merah Putih Sulawesi Selatan, Agus, S.H., M.H., M.S.I., menyoroti belum adanya kejelasan yang memadai mengenai batas fisik bidang tanah tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.


Menurut Agus, BPN harus memastikan setiap data pertanahan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari riwayat hak, warkah, surat ukur, peta bidang, koordinat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.

“BPN harus profesional dan berbasis data. Sertifikat seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegas Agus.


Sertifikat Dipersoalkan, Warga Mengaku Terkendala


Persoalan ini berkaitan dengan keluhan Sudirman P., yang mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).


Lurah Parang Tambung, Zulkifli, disebut belum bersedia menandatangani dokumen SPOP karena lokasi tersebut dikaitkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20004 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.


Di sisi lain, Sudirman P. mengaku memiliki dokumen sporadik yang diterbitkan pada masa lurah sebelumnya, Andi Tenri, dan menyatakan menguasai objek tanah tersebut secara faktual. Perbedaan klaim tersebut menuntut pemeriksaan objektif. Dokumen sporadik dan penguasaan fisik tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah. Begitu pula, keberadaan sertifikat tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan identitas objek, batas bidang, serta riwayat dan dasar penerbitannya ketika terdapat persoalan konkret yang perlu diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang menguasai lahan, melainkan bagaimana masing-masing klaim dapat diuji berdasarkan dokumen dan prosedur hukum yang berlaku.


Dugaan Mafia Tanah Tak Boleh Berhenti pada Slogan


Istilah mafia tanah bukan tuduhan ringan. Dugaan tersebut harus ditopang bukti yang dapat diperiksa, bukan hanya dibangun dari adanya sengketa atau ketidakjelasan batas bidang. Namun, ketika muncul persoalan mengenai tumpang tindih klaim, ketidaksesuaian data, atau proses administrasi yang dipertanyakan, pemeriksaan yang transparan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan itu merupakan kekeliruan administratif, sengketa hak, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.


BPN tidak boleh menutup diri dari permintaan penjelasan yang diajukan sesuai prosedur. Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap pejabat atau institusi juga harus diuji secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap terbukti. Jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau keterlibatan pihak tertentu dalam praktik melawan hukum, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.


Dalam perkara ini, belum terdapat bukti yang disampaikan dalam bahan pemberitaan yang dapat memastikan adanya praktik mafia tanah atau keterlibatan oknum BPN. Karena itu, fokus utama yang mendesak ialah pemeriksaan dokumen, kejelasan batas, dan keterbukaan hasil verifikasi.


Dasar Hukum: Negara Wajib Menjamin Kepastian Pertanahan


Penyelesaian persoalan ini dapat merujuk pada sejumlah regulasi.

  • Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 19 mengatur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pasal 41 mengatur Hak Pakai. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan untuk menilai status hak dan kepastian objek tanah.
  • Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan pendaftaran tanah mengatur data fisik dan data yuridis yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Ketika batas bidang dipersoalkan, pemeriksaan harus dilakukan melalui prosedur pengukuran, pemetaan, dan penanganan data yang sesuai ketentuan.
  • Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik, relevan dalam mengevaluasi penanganan permohonan masyarakat sesuai kewenangan instansi.
  • Keempat, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini menegaskan pentingnya pelayanan yang berkualitas, profesional, transparan, dan sesuai standar. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan pelayanan yang menjadi kewenangan instansi
  • Kelima, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini relevan dalam konteks administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun status perpajakan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, alat bukti, waktu kejadian, dan peraturan yang berlaku.


BPN Diminta Membuka Warkah dan Menjelaskan Batas


Agus mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, agar menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen yang relevan.


Ia meminta agar pemeriksaan mencakup:

  • Warkah dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20004.
  • Surat ukur, peta bidang, koordinat, luas, dan batas fisik bidang tanah.
  • Riwayat hak serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek tersebut.
  • Kesesuaian data pertanahan dengan klaim penguasaan warga dan keterangan BBWS Pompengan Jeneberang.
  • Alasan administratif terkait belum diprosesnya SPOP serta persyaratan yang masih harus dipenuhi warga.

“Turun ke lapangan, periksa dokumen, dan jelaskan batasnya secara terukur. Jika terdapat kekeliruan administratif, tindak lanjuti melalui mekanisme hukum. Jika persoalannya merupakan sengketa hak, jelaskan jalur penyelesaiannya secara terang,” demikian substansi desakan Agus.


Garuda Merah Putih Sulawesi Selatan juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian ATR/BPN mengawal penyelesaian kasus tersebut agar kepastian hukum tidak berhenti pada jawaban administratif yang belum menjawab persoalan pokok.


Kepastian Batas dan PAD Harus Diperiksa Secara Terpisah


Persoalan ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi objek pajak dan potensi penerimaan daerah. Akan tetapi, dugaan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan belum jelasnya batas tanah atau terkendalanya pengurusan SPOP.


Pemerintah Kota Makassar perlu menjelaskan status administrasi objek pajak, dasar pelayanan, dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Data pendukung diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dampak nyata terhadap penerimaan daerah.


Demikian pula, apabila lokasi berkaitan dengan sempadan sungai, tanggul, atau aset negara yang dikelola BBWS, status dan batasnya harus diterangkan berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan teknis. Ketentuan mengenai sumber daya air dan garis sempadan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 beserta ketentuan yang berlaku, dapat menjadi rujukan sesuai kondisi objek.


Publik Menunggu Jawaban, Bukan Saling Melempar Persoalan


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dikutip mengenai hasil pemeriksaan batas fisik Sertifikat Hak Pakai Nomor 20004 dari BPN Kota Makassar maupun BBWS Pompengan Jeneberang. Keterangan resmi kedua instansi diperlukan untuk menjelaskan dasar penerbitan sertifikat, batas bidang, status objek, serta tindak lanjut terhadap permohonan warga.


Persoalan ini tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu sebelum bukti diperiksa. Namun, tuntutan masyarakat atas kepastian hukum juga tidak semestinya dibiarkan tanpa jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan..Jika data benar, tunjukkan dasar hukumnya. Jika batas jelas, buktikan di lapangan. Jika ditemukan kekeliruan, koreksi sesuai mekanisme hukum. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti berdasarkan bukti.


BPN, BBWS Pompengan Jeneberang, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka sesuai kewenangan masing-masing. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. (Sp)

Lebih baru Lebih lama