DPRD Donggala Gelar Rapat RDP Usut Sengketa Lahan Di Seberang Jalan Depan Belakang Kantor DPRD Donggala, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat Asli


Sambar.id Donggala Sulteng || Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Donggala (DPRD) Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Ruang Sidang II DPRD Kabupaten Donggala dengan Agenda Utamakan Pertemuan Ini Adalah Membahas Persoalan Kejelasan Status Dan Sengketa Lahan Yang Berada Di Kawasan Belakang Kantor DPRD Donggala,Senin 12/10/2026


Yang Diikuti Oleh Asisten 1 Yusuf Lamakampali, BPN Donggala,Aset Pemda Mantan Camat,Pemilik Lahan Dan Anggota Dewan,


Persoalan Sengketa Lahan Ini Mencuat Ke Publik Setelah Adanya Rencana Pemerintah Daerah Pada 7 Agustus 2024 Untuk Melaksanakan Pembangunan Pasilitas Laboratorium Di Lokasi Tersebut Untuk Pembangunan Ruang Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, Namun Rencana Pembangunan Ini Berujung Polemik Setelah Mendapat Penolakan Dari Pihak Ahli Waris'


Pihak Ahli Waris Merupakan Anak Dari Almarhum Asing Yang Diwakili Oleh Yani Soputri Sebelumnya Telah Memberi Kuasa Kepada Perwakilan Mereka Untuk Mengamankan Aset Peninggalan Orang Tuanya Berdasarkan Dokumen Yang Dipegang, Keluarga Mengantongi Sertifikat (SHM) No 228 Tahun 1992,Yang Di Lokasinya Dinilai Dengan Hasil Pengukuran Pihak Pemda Sendiri,


Ketegangan Sempat Terjadi Ketika Tim Pemda Donggala Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mendatangi Lokasi, Ahli Waris SHM No 228 Pihak BPN Justru Menunjukan Sertifikat Baru Keluaran Tahun 1921 Yang Mencakup Area Tersebut.


Ketika Pihak Ahli Waris Mempertanyakan Keberadaan Dan Keabsahan Lokasi Dari SHM No 228 Pihak BPN Menyampaikan Klem Bahwa Lokasi Lahan Tersebut Telah Di Alihkan.


Persoalan Ini Sempat Memicu Tanda Tanya Besar Dan Kekecewaan Mendalam Bagi Pihak Ahli Waris.


Pasalnya Sertifikat Asli Atas Nama Orang Tua mereka Masih Dipegang Secara Sah Oleh Keluarga Dan Hingga Saat Ini Tidak Pernah Ada Kejelasan Mengenai Proses Ganti Rugi Maupun Informasi Resmi Terkait Pemindahan Lokasi Peralihan Tanah Tersebut Melalui Rapat Dengar Pendapat Di Gedung DPRD Donggala, Pihak Ahli Waris Berharap Mendapatkan Keadilan Serta Titik Terang Atas Setatus Tanah Warisan Keluarga Mereka Yang Dinilai Disorot Secara Sepihak.


Menurut Aminudin Yang Diberi Kuasa Dari Yani Soputra Untuk Mengamankan Aset Peninggalan Almarhum Orang Tua Bermula Pada Agustus 2024 Saat Pihak Mengetahui Adanya Pengukuran Lahan Di Lokasi Tersebut,Pihak Keluarga Dan Memeriksa dan Menemukan Bahwa Lokasi Yang Diukur Sesuai Dengan Sertifikat SHM N0 328 Atas Nama Almarhum Asing.


Sementara Pemda Juga Membawa Pihak Badan Pertanahan Daerah (BPN) Justeru Menyatakan Lokasi Tersebut Sudah Di Pindahkan Dan Di Alihkan, Mengapa Sertifikat Lama Tidak Di Tarik Kembali Dan Diganti Dengan Sertifikat Lokasi Yang Baru.


Menyoroti Hal Yang Dinilai janggal, Lahan Tersebut Pernah Di Pinjam Pemda Meminta Izin Kepada Arfan Mantan Sopir Almarhum Aseng Untuk Menanam Jagung Di Lokasi Yang Sama Saat Pasca Bencana Sunami 2018, Kemudian Menjadi Hunian Huntara.


Masih Aminudin Kalau Memang Tanah Itu Milik Pemda Kenapa Harus Minta Izin Ke Pada Arfan, Hanya Pegawai Almarhum Berarti Jelas Tanah Tersebut Bukan Milik Pemda Jelas Milik Asing Jelas Milik Yani Soptra


Selaku Ahli Waris Menambahkan Pihaknya Meminta Transparansi Dan Kami Juga Meminta Data Jika Memang di ganti Rugi 


Menurut Yani Tanak Tersebut Sudah Jalan Dua (2) Tahun Belum ada Juga Realisasinya" Keluh Yani


Kami Tidak Menolak Pembangunan Selagi Lokasi Itu Untuk Di Bangun Tapi Kami Butuh Hak Kami Yang Memegang Sertifikat, Dan Kami Mohon Anggota Dewan Yang Terhormat Untuk Membantu Kami, Seperti Apa Yang Di Sampaikan Bapak DPRD Kita Mencari Solusi Yang Terbaik Kita Tidak Rugikan Pemda Begitu Pula Pemilik Lahan".( Abu bakar)

Lebih baru Lebih lama