Jaksa Tangkap Koruptor Nikel Rp401,65 Miliyar?


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.


Perkara ini menyoroti dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), penggunaan dokumen uji kadar nikel yang diduga tidak sesuai fakta, hingga manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi persyaratan ekspor. Penetapan DS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.


Diduga Ekspor Nikel Bermasalah, Dokumen hingga Suap Disorot


Berdasarkan konstruksi perkara penyidik, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban DMO.


Penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor.


Penyidik juga mengungkap dugaan pengurusan rekomendasi izin ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB yang dipersyaratkan. Dalam proses berikutnya, persetujuan RKAB diduga diterbitkan secara tidak sah setelah proses verifikasi yang tidak menyeluruh.


Tak berhenti di situ, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Seluruh dugaan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.


Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Uang USD 120.400 Disita


Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen beserta barang bukti lainnya, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan wilayah lain sebagaimana disebutkan dalam keterangan penyidik.


Penyidik juga merujuk pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Adapun uang yang telah disetorkan atau dikembalikan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS meliputi:

  • Rp401.653.737.469,69 berupa pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI.
  • USD 120.400 dan Rp6.219.700.000 yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor PT CNI.
  • Rp194.500.000 berupa pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Rp1.085.000.000 berupa pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak Sucofindo.

Rangkaian pengembalian dan penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian keuangan negara.


Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana


DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c, dengan ketentuan subsider sebagaimana disebutkan penyidik, serta ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b.


Penyidik juga menyebut Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam alternatif sangkaan yang diumumkan.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kasus ini kembali menempatkan tata kelola pertambangan, kepatuhan terhadap kewajiban domestik, integritas dokumen ekspor, serta pengawasan perizinan sebagai persoalan krusial. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga perlu mengungkap secara terang rangkaian proses, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan penyidik. Status tersangka bukan putusan bersalah; pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama