BEKASI | Sambar.id
KARANG BAHAGIA — Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai rencana Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) dan meminta transparansi terkait dana Rp630 juta yang disebut telah dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis, 15 Oktober 2026.
Musdesus dipimpin Ketua BPD Karang Rahayu, Tamin, S.Ag., dan dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Karang Rahayu, Badru Iskandar, S.Pd., serta Bhabinkamtibmas, Budi. Pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk membahas perkembangan dan pembangunan desa selama masa kepemimpinan penjabat kepala desa.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan tokoh masyarakat mempertanyakan kemungkinan pelaksanaan PAW karena masa jabatan yang tersisa disebut masih lebih dari satu tahun. Mereka meminta agar proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta juga menyinggung Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 yang disebut berkaitan dengan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan yang secara khusus mengatur kondisi dan mekanisme PAW perlu dipastikan kembali berdasarkan regulasi yang berlaku.
Selain membahas PAW, sekelompok peserta yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Desa Karang Rahayu meminta penjelasan mengenai dana Rp630 juta yang disebut telah dikembalikan berdasarkan pemeriksaan inspektorat.
Perwakilan FKTM menegaskan bahwa kejelasan mengenai status, penggunaan, dan peruntukan dana tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat sebelum proses PAW dilaksanakan.
“Sebelum diselenggarakannya PAW Kepala Desa Karang Rahayu, kami meminta kejelasan dari pihak terkait mengenai pengembalian uang sebesar Rp630 juta itu, termasuk ke mana saja dana tersebut dialokasikan,” ungkap perwakilan FKTM dalam musyawarah.
Seiring munculnya sejumlah pertanyaan dan aspirasi tersebut, BPD selaku penyelenggara kemudian menutup Musdesus. Belum ada keterangan lebih lanjut yang diperoleh mengenai tindak lanjut pertanyaan peserta maupun jadwal pembahasan lanjutan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, penjelasan dari BPD, Pj. Kepala Desa Karang Rahayu, dan pihak inspektorat masih diperlukan, terutama mengenai status dana yang dipertanyakan serta dasar hukum dan tahapan pelaksanaan PAW.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di Desa Karang Rahayu.
Reporter: Ahmad
Sumber: Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Desa Karang Rahayu
Editor: A.R











