Menembus Buntu Tambang Rakyat di Tanah Bangka


Sambar id Opini || Pemberitaan mengenai razia dan penertiban pertambangan rakyat di bumi Sepintu Sedulang—Kabupaten Bangka— seolah menjadi kaset rusak yang diputar berulang kali. Polanya hampir selalu sama, aparat turun ke lapangan, merazia peralatan, menertibkan menghentikan tambang, hingga memproses hukum warga lokal. Namun, apakah pendekatan represif ini pernah benar-benar menyelesaikan masalah? Jawabannya jelas: tidak.


Di balik label "ilegal" yang kerap disematkan kepada para petambang rakyat Bangka, ada realitas birokrasi yang luput dari sorotan publik:

Kelambanan pemerintah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Masyarakat dihadapkan pada dua pilihan pelik: berhenti menambang lalu membiarkan dapur keluarga padam, atau terus menambang demi menyambung hidup tetapi dibayang-bayangi status kriminal.


Ketika negara terlambat hadir menyediakan instrumen legalitas yang menjadi hak warga, adakah adil jika seluruh beban kesalahan ditimpakan kepada rakyat yang mengadu nasib di tanah kelahirannya sendiri?


Maladministrasi dan Hak Atas Kepastian Hukum


Secara Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan, keterlambatan penetapan WPR serta proses IPR yang berlarut-larut merupakan bentuk maladministrasi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Pelayanan yang Baik.

Ketiadaan payung hukum akibat lambannya regulasi telah mengabaikan hak ekonomi masyarakat. Menghukum petambang kecil di tengah kekosongan hukum yang diciptakan oleh lambannya birokrasi adalah sebuah kejanggalan. Penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas pembiaran administratif oleh negara.


Ekonomi Daerah yang Menguap


Aktivitas pertambangan rakyat di Bangka sejatinya merupakan economic safety net (jaring pengaman ekonomi) yang menopang daya beli masyarakat lokal. Ketiadaan WPR dan IPR tidak pernah membuat penambangan berhenti; aktivitas tersebut hanya terdorong masuk ke pasar gelap (black market).


Dampaknya adalah kerugian ganda (double loss). Pertama, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemprov Babel kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi serta sektor turunan pertambangan. Kedua, nilai tambah ekonomi timah tidak dinikmati secara optimal oleh masyarakat, melainkan disedot oleh para tengkulak atau pemodal gelap yang memanfaatkan kerapuhan status hukum para petambang.


Jika dilakukan formalisasi sektor informal melalui skema IPR yang transparan, hasil tambang rakyat dapat diintegrasikan secara legal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Pertambangan sebagai off-taker (pembeli siaga) resmi. Hasil bumi dikelola secara legal, PDRD (Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah) meningkat, dan kesejahteraan rakyat terangkat.


Komitmen Lingkungan, K3 dan penambang Ingin Diatur


Banyak pihak berargumentasi bahwa tambang rakyat harus ditutup karena merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan kerja (K3). Argumentasi ini keliru dalam mendiagnosis penyebab utama. Kerusakan lingkungan dan potensi kecelakaan kerja terjadi justru karena aktivitas tersebut dibiarkan tanpa aturan dan pengawasan.


Sebagai Wadah perjuangan bagi aspirasi petambang rakyat di kabupaten Bangka, Forum Perjuangan Pertambangan Rakyat tidak pernah menuntut kebebasan tanpa batas. Kami tidak membela perusakan lingkungan secara ugal-ugalan atau praktik tambang yang dikuasai cukong besar.


Kami ingin ditertibkan, kami ingin diatur, dan kami siap dibina.


Melalui legalisasi WPR/IPR:

1. Standar K3 Dasar dapat diwajibkan kepada penambang, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan konstruksi lubang yang aman.

2. Pendampingan teknologi pengolahan ramah lingkungan oleh Inspektur Tambang dapat dilakukan.

3. Reklamasi Swadaya dapat diwujudkan melalui pembentukan Dana Jaminan Reklamasi Usaha Kecil (Jamrek-UK) yang dikelola oleh koperasi tambang rakyat.


Jalan Keluar: Diskresi Kebijakan Transisi


Untuk memutus jalan buntu ini, pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh terus bersembunyi di balik rumitnya alur birokrasi penetapan WPR. Diperlukan kepemimpinan yang solutif melalui Diskresi Kebijakan Transisi.


Pertama, Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Kementerian ESDM dapat menggunakan wewenang diskresinya untuk menerbitkan Keputusan Transisi Pertambangan Rakyat. Kebijakan ini memberikan status "Bina-Kelola Transisi" bagi wilayah tambang rakyat terdata, sembari dokumen WPR dan IPR difinalisasi.


Kedua, mendorong petambang untuk terorganisasi dalam Koperasi Pertambangan Rakyat. Koperasi inilah yang menjadi subjek hukum formal, mengelola K3 internal, menjalankan reklamasi, serta menjadi mitra resmi pemerintah dan penampung hasil tambang.


Ketiga, menerapkan moratorium tindakan represif kepada petambang rakyat skala kecil yang bersedia mendaftarkan diri dalam skema pembinaan ini. Penindakan hukum harus difokuskan pada pemodal besar (cukong) dan perusak kawasan konservasi, bukan pada warga lokal yang memperjuangkan sesuap nasi di tanah sendiri.


Penutup

Kekosongan hukum akibat kelambanan birokrasi WPR dan IPR di Kabupaten Bangka tidak boleh disikapi dengan aksi penertiban yang berulang tanpa solusi. Ini adalah momentum bagi pemerintah untuk membuktikan hadirnya tata kelola negara yang melayani dan melindungi (enabling government).


Negara harus berani mengambil langkah diskresi, dan rakyat siap berbenah diri dalam wadah koperasi yang taat aturan. Hanya melalui jembatan transisi inilah, pertambangan rakyat di Bangka dapat bertransformasi dari ancaman lingkungan menjadi pilar kekuatan ekonomi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

(@nsory)

Lebih baru Lebih lama