BATURAJA TIMUR SAMBAR ID — Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Noferadi Gunawan (31) yang dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di sebuah kosan di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi kosan korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/242/X/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 4 Oktober 2026, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban dan terlapor terlibat perselisihan yang berujung pertengkaran. Dalam peristiwa itu, terlapor diduga menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka memar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hasil visum et repertum turut menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan perkara.
Saat diperiksa, Noferadi disebut mengakui telah melakukan tindakan kekerasan berupa tamparan, pukulan, dan dorongan terhadap istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Amel Sambar ID










