JAWA BARAT, SAMBAR.ID, — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Besaran Tunjangan Diduga Ditetapkan Tanpa Dasar Penilaian
Dalam kronologi penyidikan, perkara ini bermula pada 2021 ketika tersangka S, selaku Ketua DPRD Indramayu, berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD. Penyidik mengungkapkan, penentuan besaran tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh tersangka S.
Pada 30 November 2021, tersangka I.H. yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Hasil Penilaian Diduga Dinaikkan 15 Persen
Persoalan berlanjut pada 2023, ketika evaluasi tunjangan perumahan dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut kronologi penyidikan, kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan bukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penyesuaian nilai tunjangan inilah yang menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara, terutama terkait dasar penetapan anggaran dan penggunaan uang daerah.
Kerugian Daerah Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penetapan dan pembayaran tunjangan bagi pejabat legislatif daerah yang bersumber dari APBD. Penyidik menyangkakan tersangka S, I.H., dan A.F. dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Sementara itu, dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam penetapan penyidikan.
Tersangka Ketiga Belum Diperiksa
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik memeriksa tersangka S dan I.H. sebelum melakukan penahanan terhadap keduanya. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilaksanakan pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan dalam kronologi penyidikan, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus memohon penundaan pemeriksaan.
Perkembangan perkara ini menempatkan proses penetapan besaran tunjangan, penggunaan hasil penilaian independen, serta pembebanan pajak ke APBD sebagai aspek penting yang perlu diuji melalui proses hukum.
Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Catatan: Penahanan terhadap dua tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu. Dengan nilai kerugian daerah yang mencapai Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP, proses hukum diharapkan mengungkap secara terang pertanggungjawaban masing-masing pihak serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara/daerah sesuai ketentuan hukum.













