JAM DATUN Turun ke CFD Bandung, HaloJPN Diperkenalkan sebagai Layanan Konsultasi Hukum Gratis


SAMBAR.ID, BANDUNG —
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi aplikasi HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) yang dirangkaikan dengan pembukaan Pos Pelayanan Hukum Langsung di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026).


Kegiatan ini menjadi upaya Kejaksaan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui fasilitas konsultasi yang mudah diakses, transparan, praktis, dan tidak dipungut biaya. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa HaloJPN merupakan salah satu program unggulan JAM DATUN untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan konsultasi hukum.


Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun mengemukakan persoalan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tanpa harus selalu mendatangi kantor Kejaksaan.


"Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan," ujar Narendra.


Perkuat Digitalisasi dan Akuntabilitas Pelayanan

Seiring perkembangan teknologi, aplikasi HaloJPN terus disempurnakan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Pengembangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sistem pelayanan sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum diharapkan semakin terintegrasi, tertib, dan akuntabel.


Selain itu, HaloJPN telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini menjadi bagian dari penataan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.


Narendra menilai inovasi tersebut membuat proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum menjadi lebih terukur dan responsif.


"HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat," tegasnya.


Libatkan Pemda dan Jajaran Kejaksaan

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya.


Kehadiran jajaran Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bandung memperlihatkan dukungan terhadap perluasan akses informasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, Narendra menginstruksikan jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya agar aktif menyosialisasikan HaloJPN serta memastikan kualitas pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.


Ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan langkah preventif penting agar masyarakat mampu mengenali persoalan, memahami hak dan kewajibannya, serta menentukan langkah penyelesaian secara tepat.


" mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat," pungkasnya.


Kegiatan di tengah CFD Bandung ini menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperkenalkan pelayanan hukum yang tidak hanya bertumpu pada kantor dan prosedur birokrasi, tetapi juga hadir langsung di ruang publik.


Pelayanan hukum yang baik bukan sekadar menyediakan aplikasi, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses, respons, dan penjelasan hukum yang jelas, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Lebih baru Lebih lama