SAMBAR.ID, BUTON TENGAH, SULTRA - Belum sebulan menjabat sebagai Kapolsek Mawasangka, Iptu Muhammad Rusdi, S.Ap, gencar melakukan Jumat keliling atau Jumkil. Giat ini dilakukan secara mobile oleh Rusdi untuk mengenal lebih jauh karakter wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan pada Jumat lalu, (07/07/2023) yang bertempat dimasjid Al Falaq Desan Kanapa-napa.
"Kegiatan ini dilaksanakan Polsek Mawasangka untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan akan di laksanakan secara berkelanjutan dalam wilayah hukum Polsek Mawasangka," ujar Iptu Rusdi, melalui rilis tertulisnya beberapa hari lalu.
Dalam Jumkil yang dilakukan, seperti biasa layaknya pemimpin wilayah baru, Rusdi pertama memperkenalkan diri terhadap seluruh masyarakat.
Setelahnya, Ia mengajak kepada seluruh warga desa Kanapa-napa untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas. Terlebih kedepan, Buton Tengah (Buteng) akan menghadapi tahun politik 2024.
"Walaupun berbeda pilihan tetapi persaudaraan dan kekeluargaan tetap dijaga jangan terpecah belah yg dapat mengganggu sitkamtibmas," katanya.
Selain itu, Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat desa mulai dari unsur pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk senantiasa menjadi partner polisi dalam menjaga keamanan serta membantu kerja-kerja Bhabinkamtibmas di desa.
"Apabila ada permasalahan di desa jangan langsung dilaporkan ke Polsek Mawasangka. Akan tetapi, kalau permasalahan itu masih bisa diselesaikan di desa bersama Kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa tolong diselesaikan di desa dengan bermusyawarah," pintanya.
"Kecuali permasalahan itu sudah tidak bisa di selesaikan di desa baru di bawa ke Polsek Mawasangka," sambung Rusdi.
Sebelum beranjak, Ia berpesan kepada seluruh warga desa untuk senantiasa bijak dalam mengelola informasi.
Terlebih informasi itu berasal dari media sosial (Facebook dan sejenisnya) yang belum jelas kebenarannya sehingga berpotensi menjerat kepidana atau terkena UU ITE.
"Menghimbau kepada masyarakat desa Kanapa Napa agar bijakdalam bermedia sosial. Selektif setiap menerima informasi sehingga terhindar dari hal hal yang dapat menjerumuskan ke pidana atau terkena UU ITE yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain karena termakan berita hoax," ungkapnya.
Sumber: Polsek Mawasangka