SAMBAR.ID// PANGKAL PINANG - Praktik judi tembak ikan berkedok arena ketangkasan semakin marak di Wilayah Hukum Polrestabes Pangkal Pinang, di no 57 jalan kayu manis, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ironisnya, lokasi judi tembak ikan tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Polrestabes Kota Pangkal Pinang tidak melakukan penindakan.
Dilansir, Wilayah Hukum Polrestabes disebut menjadi lahan basah bagi pengusaha mesin tembak ikan dalam menjalankan bisnis haramnya.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya mesin tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum polrestabes pangkal pinang tersebut.
Dari keterangan warga yang tidak mau disebut kn namanya, diketahui bahwa praktik perjudian jenis mesin tembak ikan tersebut sudah berlangsung lama,dan selama ini berjalan dengan aman dan lancar-lancar saja.
Sehingga keberadaan lokasi judi berkedok ketangkasan tembak ikan kian menjamur dimana mana dan tumbuh subur.sehingga sampai di beberapa titik di kota pangkal pinang telah di jadikan target titik lokasi judi tembak bagi para sang pengusaha.
Hal ini menjadi pertanyaan, disaat pemerintah dalam hal ini kepolisan RI sedang galak galaknya memberantas segala bentuk perjudian, tapi kenapa di kota pangkal pinang ini permainan judi dengan kedok permainan tembak ikan bebas beroperasi.
Perlu diketahui, permainan tembak ikan masuk dalam kasus pidana melanggar pasal 303 KUHP,_barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda RP. 25 juta._
Sebelum berita diterbitkan, awak media telah mencoba konfirmasi ke Kapolres pangkal pinang dan KASAD Pol PP kota pangkal pinang.
(Tim/Red)