Tangkap Pelaku Pembacokan, Kapolres Kota Pasuruan: Mengganggu Ketertiban Hukum Harus Berfikir Ulang



SAMBAR.ID// PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yakni pembacokan terhadap sopir truk MS (47 thn) yang terjadi di jalan Raya Pantura, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin 30 September 2024.


Kapolresta Pasuruan AKBP Davis Busin Siswara, pada Konferensi Pers sangat mengapresiasi Gercep anggota Timsus menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian, Jum’at (4/10/24).


Dengan memanfaatkan teknologi CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang, Polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.


Kejadian bermula pada Minggu 29 September 2024 sekira jam 12 malam, pelaku LH dipecat dan diturunkan paksa ditengah perjalanan di daerah Lumajang oleh korban (sopir) tanpa diberi uang sepeserpun. Sehingga pelaku pulang berjalan kaki dari Lumajang ke Probolinggo yang jarak sekira sepanjang 20 kilometer.


Pelaku yang merasa sakit hati, keesokan harinya memutuskan akan memberikan pelajaran kepada si korban dengan dibantu oleh saudaranya berinisial A, mencari keberadaan korban  dari Probolinggo dengan mengikuti jalur kerja yang dilalui kendaraan korban sampai ke daerah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.


Tidak menemukan korban di daerah Gempol, pelaku memutuskan kembali ke Probolinggo dan di perjalanan sekira jam 13:00 WIB pelaku melihat truk korban parkir di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pantura Desa Bendungan, Kabupaten Pasuruan,


LH pun menghampiri korban saling berhadapan,  langsung menebaskan celuritnya ke perut korban satu kali hingga sebagian usus terburai keluar dan segera kabur.


Akibatnya, korban dilarikan ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Selamat 2 hari mendapatkan perawatan, sayangnya korban menghembuskan nafasnya yang terakhir.


“Timsus pada malam hari sekira pukul 19.00 atau hanya empat jam dari kejadian berhasil kita ungkap, tentu ini berkat kerja keras dari Timsus melalui CCTV yang terpasang. Untuk korbannya meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 2 hari di RSUD. dr Soedarsono (Purut) Kota Pasuruan”, jelas Kapolres.



Kapolresta Pasuruan juga menghimbau. “Kepada masyarakat khususnya para pelaku yang ingin coba coba mengganggu ketertiban diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota harus berfikir ulang, karena kita dengan sistem keamanan yang sudah lebih baik dan banyak yang mengawasi diantaranya melalui CCTV yang ada”, tegas Kapolres Davis Busin Siswara.


Kasat Reskrim juga menegaskan dalam metode penyelidikan SCI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.


Selain analisis rekaman CCTV, penyidik Sat Reskrim juga menggali informasi dari istri dan mertua korban. Berdasarkan keterangan yang penyidik Sat Reskrim dapatkan. Terungkap bahwa terduga pelaku memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.


“Kami juga membaca psikologis terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan,” ucap Iptu Choirul.


Dalam penyidikan, ternyata pelaku LH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di daerahnya dan telah diputus selama 1 tahun 2 bulan hukuman penjara.


Atas perbuatannya, LH terancam dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 Tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan Pasal 355 ayat 1 KUHP Tentang penganiayaan luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara. (Chu)

Lebih baru Lebih lama