Ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala,Ali Assegaf Spi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada senin (17/2/2025).
"Dalam pengelolaan keuangan berkaitan dengan pajak ,Dinas Perikanan Kabupaten Donggala telah menerapkan Aplikasi E_Bupot untuk pelaporan SPT Masa pph 21dan SPT masa Pph Unifikasi sejak tahun 2021 aplikasi ini mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak dan memastikan transparansi dalam kepatuhan wajib pajak,"ujar Ali Assegaf .
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Dinas Perikanan Donggala mendapat penghargaan satuan kerja terbaik dalam katagori kepatuhan penggunaan aplikasi E_Bupot.
"Aplikasi ini,transaksi pajak terintegrasi dan dapat dipantau sehingga pihak ke tiga atau ASN yang belum memenuhi kewajibannya bisa terdeteksi dengan mudah," jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan perpajakan yang makin diperketat,sehingga pada tahun 2024 Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan kewajiban pajak bagi ASN.
"alhamdulilah bagi ASN sudah melaporkan pajaknya tepat waktu, Kami berharap untuk di tahun 2025 kepatuhan dan kepedulian ini semakin di perketat dan itu tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi pelaku usaha perikanan yang sudah berbadan hukum," lanjutnya.
Kepala Dinas Perikanan Ali Assegaf Spi menegaskan untuk kelompok nelayan,Koperasi nelayan UMKM serta kelompok pengelola serta pemasaran hasil perikanan yang sudah berbadan hukum serta memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) dan mendapatkan pendampingan dalam pelaporan pajak mereka.
"kami pastikan bahwa mereka dapat melaporkan pajaknya tepat waktu. Kalau di tahun2024 kami mendapat penghargaan dalam kepatuhan perpajakan ASN untuk di tahun2025 kami akan menargetkan kepatuhan dan kepedulian dari pelaku usaha perikanan berbadan hukum," pungkasnya. ( Abubakar)