Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- Dicky Syahbandinata (DS): Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM): Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL): Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (2005-2022).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex dan entitas anak usahanya. Total kredit yang bermasalah mencapai Rp3,5 triliun, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp692,9 miliar. Penyidik telah memeriksa 46 saksi, satu ahli, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.
Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan analisa yang memadai, termasuk pemberian kredit tanpa jaminan kepada perusahaan dengan peringkat risiko gagal bayar tinggi. Dana kredit yang diterima juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya kerugian negara dan implikasi terhadap sektor perbankan. (Sb)