Dori Pengembang Safania Residence Akhirnya Buka Suara, Royan : Jangan janji mulu pak!



Sambar. Id Pekalongan, 21 Juli 2025 - Ramainya kasus sertifikat tanah di Perumahan Safania Residence di sosial media, mengundang Dori yang awalnya enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan, untuk menjelaskan permasalahan ini dari sudutpandangnya. 


Saat dikonfirmasi media Warta Desa, pengembang Safania Residence, Dori Yusro, menjelaskan bahwa proses sertifikat masih berjalan dan meminta konsumen bersabar.


Mengetahui hal tersebut Moch Royan Rosyada sebagai konsumen pun  menanggapi pernyataan Dori terkait bahwa proses sertifikat masih berjalan, "Sepengetahuan saya, setelah saya mendatangi Mapolres Pekalongan pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, dan bertemu dengan Bapak Jeriko selaku petugas di Unit Tiga Reserse Polres Pekalongan, dirinya menjelaskan bahwa, Sertifikat milik saya saat ini sudah terbit dan berada di Bank BTN Semarang." Ujar Royan. 


"Informasi yang saya terima sertifikat tanah yang dibeli oleh saya, dijadikan jaminan kredit di Bank BTN Semarang. Pak Jeriko juga menyatakan jika Dori menebus sertifikat tanah yang kami maksud dan diberikan kepada Royan, maka kasus ini sebenarnya bisa selesai." Imbuhnya. 


"Namun, Dori tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi kredit tersebut dan memberikan sertifikat tanah itu kepada Royan, sehingga permasalahan sertifikat ini terus bergulir." Ujar Royan. 



Selanjutnya "Nilainya tidak segitu mas, dan dia tidak hanya beli kavling. " ujar Dori kepada Warta Desa


Royan pun menanggapi kembali, "Apakah dia menyanggah besarnya nilai transaksi saya? Sedangkan nominalnya sudah jelas tercantum di surat PPJB yang dibuat oleh notaris. Sejauh ini saya tidak paham apa yang Dori maksud".


Pada pemberitaan sebelumnya Royan menjelaskan bahwa dirinya telah membayar lunas satu bidang tanah kavling sebesar Rp108.000.000,- pada tahun 2023 di lahan Safania Residece, Karanganyar, Pekalongan. 


Berikutnya, pada pernyataan Dori di media Warta Desa, "Royan juga beli KPR rumah subsidi di sini tanpa kendala dan sudah akad."


Tanggapan Royan cukup menggelitik, "Lho saya transaksi KPR bukan kepada Dori, terus apa hubungannya dengan permasalahan yang sedang bergulir? Ya to?"


"Kalau KPR kan saya bayarnya ke Bank BTN jadi gak ada masalah, lah sedangkan soal kavling saya bayarnya sama Dori langsung, jadi masalah!" Ujar Royan sambil berkelakar. 



Dori juga menjelaskan situasi yang terjadi, yang mana Royan selaku konsumen belum melunasi salah satu tanah kavling yang dia beli. "Untuk kavling, dia beli dua, dan yang satu belum lunas." Ujar Dori. 


"Saya sudah melakukan tanggungjawab saya yaitu membayar sejumlah uang yang semestinya pada satu bidangnya, sekarang serahkan hak saya, yaitu sertifikat kepemilikan tanah! Perkara lain kita bahas lain kesempatan!" Ujar Royan tegas. 



Dori memaparkan ia keberatan atas pemberitaan sebelumnya. "Saya tidak menjanjikan sertifikat akan diserahkan enam bulan setelah pelunasan, tetapi enam bulan setelah proses dan balik nama." Paparnya. 


Sementara itu Royan terkejut saat membaca statement Dori tersebut, "Kok bisa Dori bilang gitu ya, dia ngomong gitu dasarnya apa, buktinya mana dia pernah bilang gitu sama saya. Justru, sebaliknya, pernyataan dia itu bertentangan dengan janji dia pada saat mediasi berlangsung." Sanggah Royan. 


Proses mediasi antara Royan dan Dori untuk menyelesaikan perkara ini pernah di langsungkan satu kali di Mapolres Pekalongan tertanggal 19 Maret 2025. Yang mana mediasi tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, diantaranya Sudaryono selaku Kanit Reskrim Unit 3 Polres Pekalongan, Janu Kurnia Utama sebagai Pendamping Hukum pihak Royan, LYS yaitu istri Royan, dan Abidatul Dzulkamala yang mana adalah istri dari Dori Yusro sendiri. 


"Jelas-jelas Dori menyatakan, Dori akan menyelesaikan dan menyerahkan SHM yang dibeli oleh Royan pada bulan April 2025 pada saat mediasi. Kenyataannya sampai hari ini (21/7/2025 - Red) Dori belum menyelesaikan tanggungjawabnya lho!" Ujar Royan dengan nada tinggi. 


Dori tetap teguh pada pernyataannya, bahwa saat ini proses pemecahan sertifikat masih berlangsung dan dirinya meminta kepada seluruh konsumennya untuk bersabar menunggu hingga proses tersebut selesai "Saat ini sertifikat kavling masih proses pemecahan," jelas Dori. 


"Ini yang bohong Polres apa Dori ya, jelas-jelas pihak Polres sudah menyatakan pada kami, kalau Sertifikat tanah yang kami maksud saat ini posisinya ada di Bank BTN Semarang sebagai jaminan. Masa iya sih Polres bohong sama saya, kan ngga mungkin." Lanjut Royan



Dori juga menambahkan bahwa dua kavling yang dibeli Royan telah dikuasai, dipondasi, ditanami pohon pisang, dan bahkan sudah ditempati.


"Tanah itu hak saya, sudah sewajarnya saya manfaatkan, yang ngga wajar malah si Dori, tanah sudah dibayar tapi sertifikat tak kunjung diserahkan." Jawabnya sambil tertawa. 


 "Kami mohon konsumen bersabar. Kami tidak lari ke mana-mana. Sertifikat tetap akan kami selesaikan dan itu tanggung jawab kami sepenuhnya," ujar Dori menutup wawancaranya dengan Warta Desa. (21/7) 


"Ah bapak Dori ini emang ulung dalam berjanji, contohnya saya, udah lunas dari 2023 sampai sekarang sertifikatnya belum nyampe!" Pungkas Royan. 

(Aziz) 

Lebih baru Lebih lama