Sinjai Darurat Hukum? HMI Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Dugaan Kolusi Aparat!

Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai menggelar demonstrasi di depan Mapolres Sinjai pada Senin (21/7/2025).  


Aksi ini dipicu oleh maraknya tambang ilegal dan kontroversi pembangunan pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia di Kelurahan Lappa, yang diduga melibatkan oknum aparat.  


Para demonstran menuntut penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Koordinator lapangan, Supardi, menyoroti lemahnya pengawasan APH yang dinilai membiarkan praktik ilegal berkembang.  


Ia mencontohkan pencabutan garis polisi dari lokasi proyek pabrik porang tanpa penjelasan yang memadai sebagai bukti ketidaktegasan.  


Supardi juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut. 


Slogan "Sinjai Darurat Hukum, APH Tunduk di Hadapan Pemodal," yang terpampang di spanduk demonstrasi,  menunjukkan kemarahan atas dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal.  


Bentrokan kecil terjadi saat polisi memadamkan ban yang dibakar demonstran,  menunjukkan tensi demonstrasi yang tinggi.

 

HMI menuntut penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di Sinjai Utara dan Sinjai Timur, serta terhadap pembangunan pabrik porang yang diduga tanpa izin.  


Supardi mengancam akan membawa masalah ini ke Kompolnas jika tuntutan mereka diabaikan.

 

Latar Belakang Krisis Multisektoral di Sinjai

 

Kabupaten Sinjai, yang dikenal sebagai "Butta Panrita Kitta" (Tanah Para Ulama),  kini menghadapi paradoks.  


Meskipun memiliki putra daerah yang sukses di kepolisian, Irjen Pol. Abdul Karim (Kadiv Propam Polri) dan Brigjen Pol. Ihsan Amin (Auditor Kepolisian Utama TK II Itwasum Polri),  Sinjai justru dilanda krisis multisektoral.  


Tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.  Proyek pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia semakin memperparah situasi dengan dugaan pelanggaran izin dan hilangnya misterius perwakilan perusahaan, Mr. Ma Xun Ya, seorang WNA pemegang paspor kerja Madiun yang hanya berada di Sinjai selama 20 hari.  


Sidak Imigrasi Makassar hanya menemukan lokasi proyek yang kosong.

 

Muh. Arfin Hks dari Sinjai Geram, mantan anggota DPRD Sinjai,  menyatakan hilangnya Mr. Ma Xun Ya sebagai indikasi kuat praktik ilegal yang dibiarkan Pemda dan DPRD Sinjai.  


Ia menuntut investigasi transparan untuk mengungkap dugaan penimbunan lahan tanpa izin lingkungan dan pelanggaran lainnya. 


Dugaan pelanggaran izin lingkungan dan proses perizinan yang tidak transparan semakin memperkuat kecurigaan praktik ilegal dalam proyek ini. 


Aktivitas tambang ilegal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

 

Konfirmasi media kepada Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, pada Kamis, 17 Juli 2025, hanya menghasilkan jawaban singkat, "Luar biasa bang," yang dinilai kurang memuaskan.  


Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di Sinjai. (*)

Lebih baru Lebih lama