Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 juga mendukung ekstradisi ini, menyatakan Indonesia tidak akan menuntut Zverev atas tindak pidana yang dilakukan di Rusia, sesuai prinsip dual criminality. Indonesia menilai tindak pidana tersebut juga berlaku di Indonesia, namun karena pelakunya warga negara Rusia dan kejahatan terjadi di wilayah hukum Rusia, proses penuntutan diserahkan kepada Pemerintah Federasi Rusia.
Plt. JAM-Bin menyampaikan apresiasi atas kerja sama Indonesia-Rusia dalam penegakan hukum, mengharapkan kerja sama lebih konkrit di masa mendatang. Penyerahan ekstradisi dihadiri pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Rusia, dan Kejaksaan Agung. (sb)