Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Toni Waluyo Dalam Kasus Perdagangan Pangan


Sambar.id, Pati, Jawa Tengah – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, dan Kodim 0718/Pati, berhasil mengamankan buronan atas nama Toni Waluyo pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB di Tegalombo, Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Toni Waluyo merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam perkara tindak pidana perdagangan pangan ilegal.


Identitas Terpidana: Toni Waluyo, (39) Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah


Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum pada label kemasan.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, Toni Waluyo dijatuhi pidana penjara selama enam (6) bulan.


Penangkapan Tanpa Perlawanan


Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan tertib. Untuk sementara, Toni Waluyo dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat guna menjalani proses eksekusi lebih lanjut.


Peringatan Tegas Jaksa Agung


Jaksa Agung RI menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum hingga tuntas:


"Saya instruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera mengeksekusi setiap buronan yang masih berkeliaran. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa kompromi."


Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri:


"Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Serahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan Anda. Negara hadir, dan hukum tetap berlaku."


Penangkapan Toni Waluyo menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum, sekaligus penegasan bahwa supremasi hukum berjalan nyata demi keadilan dan perlindungan publik.

Lebih baru Lebih lama