Kejagung Periksa Dua Saksi Tambahan Kasus Kredit PT Sritex


Sambar.id, Jakarta , 3 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. 


Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (3/7).

 

Saksi yang diperiksa adalah OK, Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia, dan FZW, Junior Analis BRI tahun 2017.  


Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.  


Kasus ini melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. (sb)

Lebih baru Lebih lama