Mantan Karyawan Vendor PT. CPB Desak Kejari Takalar Usut Dugaan Penyelewengan Dana DPLK

Ktr PT CPB jalan dg tata 1 blok A 2 (doc.)
Sambar.id, Makassar — Dugaan praktik pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat, kali ini melibatkan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor rekanan PLN di wilayah Takalar. 


Muhammad Alwi, salah satu mantan karyawan PT. CPB, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengusut dugaan penyelewengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta selisih pembayaran gaji yang diduga telah merugikan ratusan pekerja.

Baca Juga: Revolusi Mental, Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah 

Dalam keterangannya, Alwi mengungkapkan bahwa iuran DPLK yang seharusnya disetorkan setiap bulan ke rekening masing-masing karyawan ternyata tidak dibayarkan secara penuh. 


Dugaan manipulasi data semakin kuat karena pihak perusahaan disebut menyembunyikan nomor rekening DPLK karyawan di BNI, sehingga mereka tidak bisa mengakses saldo.

Baca Juga: Peluncuran Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Kepulauan Riau Berpotensi Tambah Devisa Negara Rp 1,4 Triliun

“Dari 21 bulan yang seharusnya disetor, hanya 4 bulan yang masuk. Sisa 17 bulan tidak jelas ke mana. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah dugaan pidana,” ungkap Alwi kepada wartawan, Senin (21/7), usai mengunjungi kantor cabang PT. CPB di Jl. Dg Tata I, Makassar.


Dari hitungan yang ia lakukan, jika total 284 karyawan dari area Makassar Utara dan Selatan masing-masing iur sebesar Rp303.000 per bulan selama 17 bulan, maka nilai dana yang belum disetorkan bisa mencapai sekitar Rp1,46 miliar.

Baca Juga: Gegera Laporan Rentenir Polisi, Istri Polisi Ditangkap Dirumah Sakit Polisi

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Beberapa pekerja juga mengaku menerima upah di bawah nominal yang tertera di slip gaji resmi.


“Slip gaji kami menunjukkan Rp4,8 juta, tapi yang masuk rekening cuma Rp2 sampai Rp3 juta. Sisanya menguap entah ke mana,” tutur seorang biller PT. CPB di Takalar yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Dana Desa di Pagar Gunung

Karyawan juga mengeluhkan tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya merupakan hak normatif mereka.


Alwi menduga lemahnya pengawasan dari PLN Ranting Takalar sebagai pemberi kerja turut menjadi celah terjadinya pelanggaran tersebut. 

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Pekalongan Tanggapi Video Viral: Terbuka Terhadap Kritik, Tapi Bukan Fitnah

“Ini bukan hanya masalah vendor, tapi juga pengawasan PLN. Jika dibiarkan, ini akan terus menyengsarakan pekerja. Kami minta Kejari dan Disnaker segera ambil tindakan,” tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak manajemen PT. CPB maupun PLN Ranting Takalar belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi tim media untuk konfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama