SAMBAR.ID // KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat pemanggilan terhadap N.A. (30), pemilik usaha katering asal Kota Pasuruan, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana konsumsi Pilkada 2020. Terlapor dalam perkara ini adalah I.I. (34), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan.
Laporan dilayangkan oleh N.A. melalui LBH Mukti Pajajaran pada 30 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa terlapor memiliki kewajiban total sebesar Rp28 juta, namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, sisa pembayaran sebesar Rp19 juta belum dilunasi.
Pesanan makanan sudah selesai, dikonsumsi, tapi hingga sekarang tidak ada pelunasan. Yang dibayar hanya sebagian, untuk mencicil dua unit handphone,” ujar N.A. kepada SAMBAR.ID, Rabu (2/7/2025).
Surat pemanggilan bernomor B/1856/V1/Res.1.11./2025/Satreskrim dikeluarkan oleh Kasatreskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/Res.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 27 Juni 2025.
Pelapor dijadwalkan hadir pada Kamis, tanggal (3/7/25) pukul 09.00 WIB, di ruang Unit III Satreskrim lantai 2 Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No.19, dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik pembantu Bripda Barru Abdillah.
Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah memberi waktu dan ruang untuk penyelesaian kekeluargaan, namun tidak mendapat respons yang memadai.
Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir. Ini bukan sekadar nominal, tetapi menyangkut tanggung jawab dan kepercayaan. Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan imparsial,” ujarnya.
Proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih berjalan dan akan berlanjut sesuai hasil pemeriksaan.
Editor: Ilmia
Kabiro: SAMBAR.ID
Fakta bicara, hukum berjalan.